Home Berita Bawaslu Sulteng Diduga Maling Uang Hibah Rp 56 Miliar

Bawaslu Sulteng Diduga Maling Uang Hibah Rp 56 Miliar

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

JAKARTA, Sumbawanews.com.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui, ada kasus dugaan korupsi atau penyelewengan dana hibah nonpilkada yang dilakukan jajaran Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng). Jumlah dana yang dimaling diperkirakan mencapai Rp 56 miliar.

“Masih diperiksa dugaan itu. Kita juga tidak boleh menutup-nutupi jika terjadi kejahatan di dalam organisasi Bawaslu. Dibuka saja,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/4/2023).

baca juga: Dua Penyelenggara Pemilu Bermasalah: KPU Disorot Ulah Ketua, Bawaslu Dikritik Soal Amplop PDIP di Masjid

Bagja mengatakan, jajarannya sudah mendalami kasus itu. Pihaknya juga sudah meminta para terduga pelaku maupun jajaran Bawaslu Sulteng untuk memberikan penjelasan secara gamblang saat diperiksa atau diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia pun menyerahkan kepada kejaksaan untuk mengungkap kasus tersebut. Bagja menjamin Bawaslu RI tidak akan mengintervensi upaya penegakan hukum. Dia juga berharap kasus semacam itu tak terulang. “Tentu menjadi kesedihan tersendiri bagi Bawaslu. Itu tragedi. Kami berharap tidak terjadi lagi,” ungkapnya.

Baca juga: Ketika Putusan Bawaslu Keras ke Anies dan tak Temukan Pelanggaran Bagi Amplop PDIP

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng sedang memproses kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 56 miliar di Bawaslu Sulteng tahun 2020. Kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Kejati sudah memeriksa 30 saksi dan menyita sejumlah dokumen. Kejati kini menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.(sn04)

Previous articleDisambut Loyalis, Anas Urbaningrum Resmi Bebas dari Lapas Sukamiskin
Next articleTerus Tingkatkan Amal Ibadah Di Bulan Suci Ramadhan, Koramil Jajaran Kodim 1710/Mimika Bagikan Takjil Gratis Kepada Masyarakat
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.