Home Berita Bawaslu Soal Gibran Tempel Stiker Ganjar Bukan Pelanggaran, Netizen: Kecuali Anies

Bawaslu Soal Gibran Tempel Stiker Ganjar Bukan Pelanggaran, Netizen: Kecuali Anies

Gibran Tempelkan stiker dirumah penduduk, Foto: Antara

Jakarta, Sumbawanews.com.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan tindakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menempel stiker bergambar bakal capres PDIP Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo di sejumlah rumah warga bukan pelanggaran, Bawaslu dinilai oleh warganet atau netizen memihak Bacapres tertentu.

“Semua bukan pelanggaran kecuali anies yg melakukan baru pelanggaran,” ungkap akun Twitter X Cibadarhill @cheebadarhill1, dikutip Sumbawanews.com, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Bawaslu Nilai Tayangan Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Netizen: Bawaslu Cocok Jadi Timses Ganjar

Akun Kilo Metan 2 @2Metan melihat sikap Bawaslu yang memalukan, “memalukan! Kalian ingat dl bgmn Anis kalian cari2 kesalahannya? Jika kalian bermartabat, pasti kalian akan berlaku adil. Jk kalian tdk adil, maka kalian tdk punya martabat dan harga diri,” cecarnya.

Akun icuk mantap @IcukMantap menilai negara ini menjadi milik PDIP, “dah negara rmang milik pdi jadi bebas harap paham rakyat ya wkwk,” cuitnya.

Akun 𝖆𝖑𝖒𝖆𝖗𝖍𝖚𝖒 @xazysfvckysalx juga menilai Bawaslu menjadi keluarga besar penguasa saat ini, “Iyaiyaiya serah lu sekeluarga bebas @bawaslu_RI @jokowi @gibran_tweet @ganjarpranowo negara ini milik klean,” unggahnya.

Baca juga: Heboh Tayangan Ganjar di Adzan TV, Ade Armando: Melanggar Aturan KPI

Sebelumnya Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan Bawaslu setempat sudah melakukan penelusuran. Hasilnya, Gibran tidak terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau yang penempelan (stiker) tidak ada masalah. Pelanggarannya tidak terbukti. Itu hasil dari kami, karena Bawaslu Surakarta sudah melakukan kajian terhadap permasalahan tersebut,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantornya, Selasa (12/9).

Bagja juga menyampaikan Bawaslu akan menyampaikan hasil kajian terkait video kepala daerah dari PDIP yang mengajak masyarakat untuk memilih bacapres mereka, Ganjar Pranowo.

baca juga: Tanggapi Bentrok Warga Rempang vs Aparat: Anies: Perlu Dikoreksi jika Investasi Justru Memicu Penderitaan Rakyat

“Nanti kami akan beritahukan dalam minggu ini. Kasus perkembangan Twitter yang kepala daerah sudah muncul hasil kajiannya dan kami akan sampaikan kepada teman-teman insya Allah per Jumat ini,” kata Bagja.

Bagja juga mengingatkan para peserta pemilu untuk tidak menggunakan fasilitas ibadah untuk kegiatan sosialisasi.

Bagja lalu mengimbau peserta pemilu terkait penggunaan alat peraga. Alat peraga yang memuat tanda coblos untuk diturunkan karena belum masuk waktu kampanye.

Baca juga: Lawan Anies – Muhaimin, Politikus PDIP: Prabowo – Ganjar akan Lebur Satu Koalisi

“Kami juga mengimbau dan meminta kepada teman-teman yang memasang alat peraga, peserta pemilu, baik peserta pemilu maupun calon peserta pemilu yang teman-teman daftar calon sementara ini untuk tidak kemudian mengajak, mengajak itu salah satunya yang eksplisit adalah ada tanda coblos. Itu kami minta untuk diturunkan,” tutur Bagja.

Menurut Bagja, peserta pemilu cukup memperkenalkan dirinya saja di alat peraga pemilu.

Selain itu, Bagja berharap pemasangan alat peraga juga tidak melanggar peraturan daerah setempat. Misalnya, kata dia, Peraturan Gubernur, Peraturan Wali Kota, hingga Peraturan Bupati.

Baca juga: Anies-Gus Imin, Habib Umar Alhamid: Ini Kehendak Allah yang Menjadi Takdir

“Kami sekarang memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan inventarisir terhadap alat-alat peraga yang diduga melanggar hal tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, Gibran menempelkan stiker bergambar Ganjar dan Jokowi di sejumlah rumah warga Solo, Jawa Tengah pada 19 Agustus lalu.

Gibran mengatakan aksi tersebut merupakan instruksi dari PDIP untuk memperkenalkan Ganjar kepada masyarakat Solo. Dia menyebut sosialisasi itu tak hanya dilakukan oleh dirinya, tetapi juga oleh kader PDIP di berbagai kota sesuai dengan arahan partai.

Putra sulung Jokowi menyebut bahwa aksi penempelan itu dilakukan setelah mendapat izin dari pemilik rumah.(sn03)

Previous articleMeriahkan HUT TNI ke 78, IKKT CBS XV Puspen TNI Gelar Bazar dan Olahraga Bersama
Next articleAparat Gabungan Koramil Mapurujaya dan Polsek Mimika Timur Gerebek Tempat Produksi Sopi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.