Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk menyamakan persepsi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu se-Pulau Sumbawa. Kegiatan dihadiri oleh seluruh Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Pulau Sumbawa.
“Sedang melakukan supervisi sebenarnya, bagaimana penanganan pelanggaran untuk seluruh Kabupaten/kota se-NTB. Terkait dengan penyamaan persepsi pola penanganan pelanggaran,” kata Umar Achmad Seth, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB, di Bawaslu Kabupaten Susmbawa, Jum`at (22/09).
Baca Juga: Bertandang ke DPRD, Bawaslu Sumbawa Ajak Sukseskan Agenda Pemilu 2024
Sehingga setiap ada pelanggaran sejenis, bacaannya seluruh bawaslu adalah sama. “(Tidak) Kabupaten A membacanya sebagai bukan pelanggaran, Kabupaten B membacanya sebagai pelanggaran,” jelasnya.
Ia mencontohkan, alat peraga yang sudah bertebaran dimana-mana saat ini. “Ada yang mau menertibkannya, bahkan ada yang sudah menertibkannya. Ada yang (menganggap) itu bukan kewenangan kita. Nah itu yang kita samakan persepsinya,” jelas dia.
Dijelaskan, alat peraga yang ada saat ini, masih belum/bukan properti kampanye atau bukan properti pemilu. tetapi karena bawaslu memiliki fungsi pencegahan, maka harus disampaikan kepada kepala wilayah agar supaya ini ditertibkan, karena mengganggu estetika.
“Kecuali misalnya, ada pendapatan bagi pemda, silahkan. Tapi saya kira, itu juga tidak masuk menjadi pendapatan,” tuturnya.
Ditegaskan, pelanggaran alat peraga menurut bawaslu itu ada tiga. Yakni melanggar karena tempat atau tidak dipasang pada tempat yang ditentukan oleh KPU. Melanggar karena waktu atau dipasang sebelum atau setelah masa kampanye. Dan melanggar karena konten atau mengandung ujaran kebencian/hal yang melanggar. Sehingga Bawaslu dapat melakukan penertiban. (Using)