Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Hasan Basri, S.Pd.I., Anggota Bawaslu Provinsi NTB—Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas), Rabu (24/05) mengatakan, Secara kelembagaan media itu menjadi stake holder kunci dalam proses kerja-kerja pencegahan, kehumasan. Dan telah dituangkan dalam Perbawaslu, tentang Pengawasan Partisipatif.
“Dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 dalam pasal 2 dan 3 disebutkan bawah salah satu tugas bawaslu malakukan pengawasan partisipatif dan harus melibatkan media,” kata dia, dalam sosialisasi pengawasan partisipatif dengan tema “Media Sebagai Mitra Strategis Bawaslu”.
Baca Juga : Jelang Pileg, 5 ASN di Sumbawa Mengundurkan Diri
Diungkapkan, kemudian dalam perbawaslu nomor 5 tentang pengawasan tahapan pemilu disebutkan, kerja pengawasan harus melibatkan stake holder. Dan Media mampu memberikan syiar dan syair tentang kerja-kerja pangawasan oleh Bawaslu.
Ia meminta kepada bawaslu kabupaten Sumbawa untuk menjadikan Media massa sebagai Mitra partisipatif dalam melakukan pengawasan. “Konsennya bagaimana mensyiarkan kerja-kerja pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu,” ucapnya. (Using)