Sumbawa Besar, sumbawanews.com – M. Fauzi, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah menyampaikan Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas apresiasi dan dan sambutan baiknya terhadap tanperda tersebut. Demikian disampaikan dalam menyampaikan Tanggapan dan/atau jawaban Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sumbawa terhadap Pendapat Bupati Sumbawa atas 4 Rancangan Perda usul inisiatif DPRD Sumbawa tahun 2023 tahun sidang 2024, Senin (29/04), terhadap tanggapan atas ranperda perumahan dan kawasan pemukiman.
Baca Juga: Bapemperda Tanggapi Jawaban Bupati Sumbawa atas Ranperda Penataan Desa dan Rencana Induk Pembangunan Industri
“Kami menyambut seluruh kritik, saran dan masukan konstruktif yang tah disampaikan oleh pemerintah daerah sebagai mana diuraikan dalam pendapat bupati sebelumnya sebagai salah satu upaya penyempurnaan ranperda ini,” kata M. Fauzi.
Dikatakan, akan melakukan fiteriaasi, harmonisasi, pembulatan dan pemantapan dengan lebih cermat, mendalam dan Konferensif. Yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait dan lebih tinggi agar bisa selaras dan sejalan dalam pelaksanaan dan penerapannya.
Terhadap Ranperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial, di maksud untuk menjamin penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terarah, terpadu dan berkelanjutan. Yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial itu sendiri adalah untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup masyarakat. Memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian.
Meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial. Meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
.
Meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan. Meningkatkan kemampuan, keterampilan, kemandirian dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan. Serta meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Dijelaskan, terkait ranperda ini, bapemperda sependapat dengan bupati Sumbawa, bahwa harapan darin pengajuannya merupakan instrumen atau landasan hukum daerah untuk menyelenggaraan suasana yang kondusif dan sejahtera bagi seluruh masyarakat. Terutama masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
“Maka dari itu, agar tercapainya penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang komprehensif, perlu adanya kepastian hukum yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan di kabupaten Sumbawa,” kata dia. (Using)