Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bapemperda dan Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa dapat menyetujui ke 5 Rancangan Perda untuk ditetapkan menjadi Perda, Rabu (07/06). Demikian disampaikan Hamzah Abdullah, Juru Bicara Bapemperda, dalam sidang paripurna Penyampaian Laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa Terhadap 7 Rancangan Perda Kabupaten Sumbawa Tahun 2022, di DPRD Sumbawa.
Dikatakan, Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa telah mencermati dokumen Rancangan Perda, Penjelasan Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa dan Penjelasan Bupati Sumbawa, Pendapat Bupati Sumbawa. Terhadap Rancangan Perda Usul Prakarsa DPRD Kabupaten Sumbawa dan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Rancangan Perda Usul Pemerintah Daerah, saran dan masukan dari masyarakat.
Baca Juga : DPRD Kabupaten Sumbawa Paripurna Reses, Berikut Hasilnya
Kemudian, saran dan masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat dalam kegiatan Harmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Perda Kabupaten Sumbawa. Serta Hasil Fasilitasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Nusa enggara Barat, maka melalui kesempatan ini Bapemperda DPRD Kabupaten
Diungkapkan, Rancangan Perda tentang Pedoman Kerja Sama Desa, Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, serta Rancangan Perda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sumbawa, telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai saran Biro Hukum Setda Provinsi NTB. Sedangkan Rancangan Perda tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah, berdasarkan hasil konsultasi tersebut, tidak dapat dilanjutkan proses pembahasannya sampai dengan adanya materi muatan yang baru yang mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang terbaru.
Kemudian Rancangan Perda tentang Pelestarian Mata Air, proses pembahasan dan pengkajian lebih mendalam masih terus dilakukan oleh Pansus DPRD bersama Tim Pembahasan Rancangan Perda dari Pemerintah Daerah. Untuk selanjutnya diajukan ke proses Fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi NTB.
Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai hasil konsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB. Dan hasil fasilitasi ke Biro Hukum Setda Provinsi NTB. (Using)