Home Berita Banggar Dewan Setujui Perubahan KUA dan PPAS 2023

Banggar Dewan Setujui Perubahan KUA dan PPAS 2023

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2023. Demikian disampaikan Adizul Syahabuddin, Juru Bicara Banggar dalam sidang paripurna DPRD Sumbawa, Rabu (06/09).

Dikatakan, berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Perubahan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2023 didorong oleh 3 sebab. Yakni Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.

“Perkembangan Pendapatan Daerah mengalami penambahan sebesar 3 persen , yang semula dianggarkan sebesar Rp.Rp.1.970.287.874.523,- bertambah sebesar Rp.20.682.433.940,-. Sehingga menjadi Rp.1.990.970.308.463,” katanya.

Baca Juga: Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Disorot Banggar Dewan

Selanjutnya, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 mulai bulan Januari hingga awal September terjadi pergeseran anggaran yang disebabkan pengalokasian belanja yang bersifat darurat/mendesak atau sangat mendesak.

Serta, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. Dalam APBD Tahun Anggaran 2023 SiLPA Tahun sebelumnya tidak ditargetkan sementara hasil audit BPK RI pada APBD Tahun Anggaran 2022 terdapat SiLPA sebesar Rp 23.885.154.525,- atau bertambah 0,52 persen, yakni sebesar Rp.8.158.304.332,-.

“Anggaran ini digunakan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat yang tidak dianggarkan atau belum cukup,” jelas dia.

Dikatakan, dalam rancangan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023, Belanja Daerah mengalami penambahan sebesar 0,01 persen yang semula dianggarkan sebesar Rp.2.040.592.979.916,00 – bertambah sebesar Rp.26.960.738.272,00. Sehingga menjadi 2.067.553.718.188,00.

Selain itu, Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 juga mengalami perubahan pada komponen Pembiayaan Daerah. Penerimaan Pembiayaan Daerah mengalami penambahan sebesar 0,09 persen, yang semula dialokasikan sebesar Rp.93.805.105.393,- bertambah sebesar Rp.8.158.304.332,-. Sehingga menjadi Rp.101.963.409.725,-.

“Pengurangan tersebut bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya,” tutur dia. (Using)

Previous articleBahasa Daerah Diantara Pusaran Literasi
Next articlePerubahan APBD 2023 Umumnya Untuk Biaya Pelayanan Dasar
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.