Home Berita Banding Ditolak, Ferdy Sambo, Putri dan Kuat Resmi Ajukan Kasasi

Banding Ditolak, Ferdy Sambo, Putri dan Kuat Resmi Ajukan Kasasi

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta. (Antara Foto/Galih Pradipta)

Jakarta, Sumbawanews.com. – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf resmi mengajukan upaya hukum kasasi setelah sebelumnya banding ditolak majelis hakim.

Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023, Putri pada 9 Mei 2023 dan Kuat pada 15 Mei 2023.

Baca juga: Viral Indikasi Nama-Nama Terlibat Korupsi BTS, Muslim Arbi: Kejaksaan Agung Harus Panggil Hasto Hingga Suami Puan

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (22/5).

“Dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” sambungnya.

Baca juga: Aktivis Desak KPK Percepat Penanganan Dugaan Kasus Korupsi di UNS

Sementara itu, satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua atas nama Ricky Rizal Wibowo sudah lebih dulu mengajukan permohonan kasasi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama terhadap keempat terdakwa tersebut.

Baca juga: Masuk Kedokteran di UNS 1 Miliar, Kemana Uangnya?

Ricky tetap dihukum 13 tahun penjara danSambotetap dihukum mati. Sementara Putri tetap dihukum 20 tahun penjara dan Kuat tetap dihukum 15 tahun penjara.

Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Ferdy Sambo. (sn02)

Previous articleAktivis Desak KPK Percepat Penanganan Dugaan Kasus Korupsi di UNS
Next articleMelalui Komsos, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Beri Dukungan Serta Motivasi Kepada Petani Di Wilayah Binaan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.