Home Berita Bakamla RI Simulasikan Penangkapan Kapal Bawa Heroin di Perairan Riau

Bakamla RI Simulasikan Penangkapan Kapal Bawa Heroin di Perairan Riau

Kepri – Bakamla RI melalui unsur KN Pulau Marore-322 berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis Heroin di perairan Utara Berakit, Kepulauan Riau, Minggu (27/8/2023).

KN Pulau Marore-322 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto saat yang sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut di perairan Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari Information Fusion Center (IFC) Singapura tentang adanya penyelundupan narkoba yang dilakukan salah satu kapal yang sedang melintas di perairan Selat Singapura menuju perairan Kepulauan Riau.

Mendapat informasi tersebut, Letkol Bakamla Yuli Eko P, langsung berkoordinasi dengan Mabes Bakamla RI guna mendapatkan arahan. Perintah langsung diberikan, Letkol Bakamla Yuli Eko P, langsung menggerakan KN Pulau Marore-322 melaksanakan patroli sektor mulai dari perairan Utara Karimun sampai dengan Utara Bintan.

Saat berada di perairan Utara Berakit, KN Pulau Marore-322 mendapatkan satu kontak kapal mencurigakan yang memiliki ciri-ciri dan identitas yang sama dengan informasi dari IFC.
Dengan cepat, tim VBSS KN Pulau Marore-322 melaksanakan pengejaran dan berhasil boarding pada kapal tersebut.

Setelah melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan, tim VBSS berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis heroin sebanyak 3 paket dengan berat total kurang lebih 6 kg di ruang laundry.

Kegiatan di atas merupakan skenario latihan yang dilaksanakan pada kegiatan South East Asian Cooperation and Training (SEACAT) 2023.
SEACAT merupakan kegiatan latihan rutin tahunan yang diselenggarakan oleh US Navy 7th Fleet dengan melibatkan beberapa negara di kawasan Indo-Pasific. Adapun tujuan kegiatan latihan ini adalah untuk meningkatkan kerjasama multilateral negara-negara kawasan Indo-Pasific untuk mewujudkan kewaspadaan maritim (Maritime Domain Awareness) dalam rangka menciptakan stabilitas keamanan maritim.(Humas Bakamla RI)

Previous articleTerkait Perkara Syarat Umur Capres-Cawapres di MK, Denny Indrayana Desak Ketua MK Anwar Usman Mundur
Next articleBreaking News! Di Medan Jokowi Dilempar Sandal dan Air Mineral oleh Emak-emak
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.