Jakarta, Sumbawanews.com.- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polri dan surat tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai pemenuhan syarat menjadi calon Wakil Presiden.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” demikian isi kutipan surat yang diterima Sumbawanews.com, Rabu (18/10).
Baca juga: Prabowo Terancam Batal Nyapres, MK Agendakan Sidang soal Batas Usia Maksimal 70 Tahun
Baca juga: Megawati Resmi Umumkan Ganjar – Mahfud MD Sebagai Capres dan Cawapres
“Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.”

Sementara itu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga telah menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Menteri BUMN Erick Thohir.
Baca juga: Saat Peresmian Kantor Partai, Megawati Kisahkan Loyalitas Lewat Kisah FX Rudy dan Rachmat Hidayat
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. “Ya kalau buat SKCK-nya ya bener,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Menurut Ramadhan, SKCK atas nama Erick tersebut sudah terbit dan sudah diambil oleh staf Erick Thohir pada Selasa (16/10/2023) lalu.
Baca juga: Dokter Tifa: Sakit Hati ke Ibu Mega, Iriana Ngotot Gibran Jadi Cawapres?
Meski begitu, Ramadhan belum mengetahui tujuan Erick membuat SKCK tersebut. “Iya sama stafnya. Tapi untuk kepentingan apa nanti saya tanyakan lagi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polri telah menerbitkan empat SKCK terhadap bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang akan mendaftar saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Adapun penerbitan SKCK itu dilakukan oleh Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri.
Baca juga: Beredar Info Ledakan di Sekitar KPK, Satu Orang Meninggal
Ramadhan menjelaskan empat bacapres dan cawapres yang sudah mendapatkan SKCK adalah Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
“(SKCK terbit atas nama) Bapak Ganjar Pranowo, Bapak Prabowo, Bapak Muhaimin, Bapak Anies Baswedan,” Ramadhan saat dihubungi, Senin (25/9/2023) lalu seperti dikutip Sumbawanews.com dari Kompas.com.
Baca juga: MK Muluskan Gibran Cawapres, Denny Indrayana: Putusan MK = Drama Korea
Adapun tiga dari empat nama yang mendapat SKCK merupakan bacapres yang digadang akan maju pilpres tahun depan. Ketiga nama itu adalah Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto.
Sedangkan satu nama yakni Cak Imin adalah bacawpres dari Anies Baswedan. Anies dan Cak Imin adalah bakal capres dan bakal cawapres yang akan diusung Koalisi Perubahan. Koalisi itu terdiri dari Partai Nasdem, PKB, dan PKS.
Baca juga: Di Era Jokowi, NKRI: Negara Kerajaan Republik Indonesia?
Ganjar Pranowo merupakan bakal calon presiden yang diusung oleh PDI-P, Partai Hanura, PPP, dan Perindo. Ia akan maju bersama Menko Polhukam Mahfud MD sebagai bacawapresnya.
Sementara itu, Prabowo adalah capres yang akan diusung Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, dan Partai Garuda.
Baca juga: Sarat Cacat Konstitusional:Putusan MK Soal Syarat Umur, TIDAK SAH
Sementara Erick diketahui namanya masuk bursa bakal cawapres Prabowo. Selain Erick, ada pula nama Wali Kota Solo Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. Hingga kini, Prabowo belum mengumumkan sosok bacawapres yang akan mendampinginya. (sn02)