Home Berita Bagaimana Nasib Brigjen Endar, Ini Kata Kapolri

Bagaimana Nasib Brigjen Endar, Ini Kata Kapolri

JAKARTA, Sumbawanews.com. – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum bisa memastikan status Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, Endar sudah mengadu ke Dewas KPK dan berencana melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah surat perpanjangan jabatan sebagai Direktur Penyelidikan diabaikan ketua lembaga antirasuah Firli Bahuri.

Baca juga: Buntut Pencopotan Jabatan di KPK, Brigjen Endar Polisikan Sekjen KPK

“Kami menunggu hasil dari semua itu. Kemudian kami akan menindaklanjuti dengan keputusan,” kata mantan Kabareskrim Polri itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).

Jenderal Listyo sebelumnya menerbitkan surat perpanjangan masa jabatan Endar karena periode jenderal bintang itu menjabat Direktur Penyelidikan berakhir pada 31 Maret 2023.

Baca juga: Ponsel Ketua KPK Diretas, Novel Baswedan: Pengakuan Alexander Bohong!

Namun, KPK mengabaikan surat tersebut. Lembaga antirasuah memilih mengembalikan Endar ke Polri.

Menurut Jenderal Listyo, Polri tidak bisa merespons kilat nasib Endar di institusi asal karena ada upaya ke Dewas dan rencana ke PTUN.

“Tentunya itu kan menjadi hal-hal yang juga kami perhatikan di samping aturan-aturan yang memang sudah ada dan diatur secara jelas,” lanjut mantan Kapolda Banten itu.

Jenderal Listyo sendiri tidak merasa dilangkahi Firli yang tidak mau menjalankan surat perpanjangan jabatan terhadap Endar sebagai Direktur Penyelidikan.

“Ya, ini, kan, beda institusi, beda institusi. Kan, aturan-aturannya sudah jelas, sudah ada, ya, kami tunggu saja hasilnya,” tutupnya. (sn04)

Previous article8 SMK Terbaik di Jogja Berdasarkan UTBK, Referensi Daftar PPDB 2023
Next articleLaksda TNI Wiwin Pimpin Ziarah Apel Bersama Wan TNI
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.