Home Berita Astagfirullah! Pekerja Dinsos Karawang Perkosa Perempuan ODGJ

Astagfirullah! Pekerja Dinsos Karawang Perkosa Perempuan ODGJ

KARAWANG, Sumbawanews.com — Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Jabar, memecat seorang pekerja sosial atau anggota satgas penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) karena memperkosa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Karawang, Ridwan Salam, di Karawang, Jumat (14/4/2023), mengatakan, akan mengevaluasi penanganan PMKS usai adanya kasus pemerkosaan itu.

Evaluasi akan dilakukan mulai dari regulasi, prosedur penanganan masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial. Selain itu juga akan dilakukan pemasangan CCTV di Sekretariat Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Karawang yang menjadi lokasi terjadinya pemerkosaan.

Baca juga: Biadab! Selain Menyekap, KKSB Juga Memperkosa Korban di Mapenduma

Sekretariat IPSM Karawang yang menjadi tempat kejadian perkara pemerkosaan merupakan tempat penampungan sementara. Sebab, rumah singgah milik Dinsos Karawang belum dioperasikan.

“Pelaku pemerkosaan berinisial HYD (40) atau Masbro, telah diberhentikan dari pekerja sosial atau anggota Satgas PMKS,” katanya.

Baca juga: Kapal Api Dikabarkan Bangkrut, Ini Dia Lika Liku Pemilik Soedomo Mergonoto Merintis Usaha dari Nol

Kasus pemerkosaan terhadap ODGJ yang terjadi di sekretariat IPSM Karawang itu kini tengah ditangani polisi. Pelaku telah ditangkap jajaran kepolisian dari Polres Karawang.

Pelaku berinisial HYD, warga Karawang, adalah petugas Satgas PMKS di Dinas Sosial Karawang. Sedangkan korban berinisial HNA (20) warga Bandung yang diduga dinyatakan sebagai ODGJ.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kejadian tersebut bermula dari pelaku yang berhasil mengamankan korban dan membawanya ke kantor Dinas Sosial Karawang.

“Pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu menyuruh korban untuk membersihkan diri dan mengganti pakaiannya dengan pakaian daster,” kata Kapolres.

Kemudian, pada waktu sekitar tengah malam, pelaku melakukan aksi bejatnya. Aksi pelaku dipergoki oleh salah seorang saksi yang merupakan petugas Pemadam Kebakaran Karawang, karena kantornya bersebelahan dengan kantor Dinas Sosial. Pelaku kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Kejadian tepatnya pada hari Selasa (28/3/2023), di kantor Dinas Sosial Kabupaten Karawang,” kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 285 jo 286 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (sn02)

Previous articleMahfud Mulai di Gadang sebagai Cawapres Anies, Ini Kata Pengamat
Next articleTernyata Rendang Jadi Menu Favorit Buka Puasa di Inggris
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.