Home Berita Aspirasi Reses, Waka III DPRD Sumbawa Tekankan Penanganan Pasca Banjir Bandang Moho...

Aspirasi Reses, Waka III DPRD Sumbawa Tekankan Penanganan Pasca Banjir Bandang Moho Hulu

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Nanang Nasiruddin, Wakil Ketua III DPRD Sumbawa memberikan penekanan terhadap penanganan pasca banjir bandang yang menerjang Kecamatan Moho Hulu. Sebab, hal tersebut menjadi aspirasi masyarakat saat dilakukan reses beberapa waktu lalu.

“Itu minta dinormalisasi sungai. Jembatan yang patah diperbaiki,” ucap Nanang di ruang kerjanya, Senin (31/07).

Selain itu, masyarakat juga menagih pemerintah atas janji pemberian ganti rugi rumah tergenang dan lahan petanian yang tertimbun material banjir. “Belum, belum ada yang terealisasi. Mereka menunggu itu,” jelasnya.

Baca Juga: Wabup Disentil Pilkada 2024, Waka III DPRD Sumbawa: PKS Punya Kader Berlimpah

Diungkapkan, elevasi sungai yang berada di desa lito saat ini hampir sama atau sama dengan elevasi pemukiman. Sehingga masyarakat minta segera dilakukan normalisasi. “Itu sungai sudah rata dengan kampung,” kata dia, juga menambahkan, dan akibat jembatan yang patah atau rusak akibat bajir, masyarakat musti melalui jalan alternatif melalui dalam sungai.

Sedangkan sawah yang tergenang saat banjir, saat ini tertimbun material banjir sehingga tidak bisa ditanami. “Mereka minta untuk digusur materal itu, apakah pakai alat berat atau bagaimana,” ucap Nanang.

Dikatakan, DPRD Sumbawa akan berkomunikasi dengan Pemda Sumbawa terkait penanganan pasca banjir tersebut. Terutama perbaikan jembatan yang dinilai sangat urgen dan vital fungsinya bagi masyarakat setempat.

Terhadap janji ganti rugi, Ia berharap agar pemerintah segera melakukan komunikasi kepada masyarakat. “Agar masyarakat tidak menunggu yang tidak pasti. Paling tidak ada komunikasi dari pemerintah,” tuturnya. (Using)

Previous articleKalau Soekarno dan Soeharto saja dapat di makzulkan. Kenapa Jokowi tidak? 
Next articleNTB; Pertanian, Produktivitas dan Takdir
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.