Home Berita Asosiasi Ahli Pidana Indonesia Desak Penyimpangan UNS di Usut Tuntas

Asosiasi Ahli Pidana Indonesia Desak Penyimpangan UNS di Usut Tuntas

Dr Muhammad Taufiq, SH,MH, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesai (AAPI)

Jakarta, Sumbawanews.com.- Mulai terbukannya berbagai penyimpangan di Universitas Sebelas Maret (UNS) membuat para alumni angkat bicara. Dr Muhammad Taufiq, SH,MH, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesai (AAPI) yang juga Pakar Pidana dari Unissula yang juga alumni UNS mendesak stakeholder terkait untuk mengusut tuntas berbagai penyimpangan yang terjadi selama ini di UNS.

“Saya sudah dengar lama rumor itu. Kampus tidak steril dari korupsi. Lihat Tower itu masih nombok. Sementara dengan adanya tower itu UNS INN justru merugi,” jelasnya.

Baca juga: Dugaan Penyimpangan di UNS, Staf ahli hukum MWA UNS: Kasus Serupa Terjadi di Universitas Lain

Muhammad Taufiq, salah seorang alumni UNS yang saat ini juga menjabat sebagai Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) mendukung dilakukannya audit atas semua proyek UNS selama Rektor dipimpin Jamal Wiwoho.

Sementara itu Staf Ahli Hukum UNS Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum. dalam pernyatan tertuliskan kepada Sumbawanews.com, Selasa (9/5/2023) memaparkan indikasi penyimpangan dalam penetapan anggaran Rp.34 miliar yang diduga melibatkan oknum Dijen Dikti.

Baca juga: PKS Bidik Sandiaga Uno Jadi Cawapres Anies

“Andaikata benar ada persetujuan penetapan anggaran sebesar lebih kurang Rp 34 miliar oleh tim teknis, maka tentu itu tidak sesuai dengan maksud dan rumusan kaidah Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 24/2023. Persetujuan anggaran mestinya oleh MWA, yang dalam situasi sekarang, dilaksanakan untuk sementara oleh Menteri,” papar Dr. Is.

Sekarang memperhatikan anggaran Rp 34 miliar tersebut. Perlu diperhatikan bahwa dengan surat Nomor 44/UN27.25/KU00/2023, yang ditandatangani oleh Direktur Direktorat Keuangan dan Optimalisasi Aset, anggaran sebesar Rp 34 miliar itu adalah “pekerjaan pengadaan barang/jasa tahun 2022 yang telah selesai tetapi belum dibayarkan.”

Baca juga: Ngalap Berkah Bung Karno, Ganjar Cuci Muka Air Sumur Jobong Peninggalan Majapahit di Surabaya

Mengapa ada “pekerjaan sudah selesai tapi belum dibayarkan?” Karena semua belanja sebenarnya sudah tercantum dalam RKAT 2022. Akan tetapi, kemudian dibelanjakan untuk keperluan lain tanpa perencanaan dan tanpa persetujuan MWA, sehingga tidak bisa dibayarkan. Merujuk Ketua Satuan Pengawas Internal UNS melalui Nota Dinas Nomor 66/UN27.33/PA.02.00/2022 tanggal 15 Juni 2022, pembelanjaan yang di luar perencanaan itu tidak dapat dimasukkan ke dalam RKAT. Di samping digunakan untuk pembelajaan di luar rencana, berdasarkan penelusuran Komite Audit, metode pengandaan barang/jasa juga tidak memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena hampir semua dilaksanakan dengan penunjukkan langsung.

Baca juga: Ganjar Gencar Kampanye, Warganet: Mana Bawaslu, Tidak Berkutik!

Kemudian, dalam rangka pengajuan RKAT 2023, Rektor UNS mengajukan Rp 34 miliar itu dalam mata anggaran “utang” yang harus dibayarkan. Sehubungan dengan berbagai data dan informasi yang kemudian diperoleh oleh MWA UNS, maka demi penegakan asas-asas pengelolaan keuangan negara dan memelihara kesehatan keuangan dan/atau kekayaan UNS, yang merupakan wewenang MWA UNS menurut PP Nomor 56/2020, ajuan belanja “pembayaran utang” tadi tidak disetujui oleh MWA. Keputusan MWA ini ditetapkan dalam rapat pleno 31 Januari 2023.

Baca juga: Staf Ahli Hukum MWA: Pelantikan Sepihak Rektor UNS Cacat Hukum, MWA Tidak Pernah Melakukan Kecurangan

Pandangan MWA pada waktu itu adalah tidak memungkinkan bahwa suatu belanja yang tidak pernah masuk dalam perencanaan dan tercermin dalam RKAT, kemudian dicantumkan sebagai utang, dan dibayarkan dalam anggaran tahun berikutnya. Hal ini bukan saja bertentangan dengan hukum keuangan negara, tetapi juga cermin pengelolaan keuangan dan/atau kekayaan yang tidak sehat dan rawan menjadi perhatian penegak hukum. Pandangan MWA ini cukup komprehensif, menyelamatkan UNS di kemudian hari dari potensi gagal pengelolaan, fraud, dan ini semata-mata adalah menegakkan wewenang menurut PP Nomor 56/2020.

“Oleh sebab itu, tidak benar MWA menghalang-halangi pelaksanaan RKAT. MWA berusaha menegakkan pola pengelolaan keuangan yang sehat sebagaimana amanat PP Nomor 56/2020,” analisisnya.

Baca juga: KPK Bidik Rektor UNS Terkait Dugaan Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

 

Sebelumnya Bantahan datang dari Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Solo, Sutanto. “Saya boleh mengatakan orang menduga namanya pendugaan,” jelas dia kepada TribunSolo.com. Minggu (7/5/2023) dikutip Sumbawanews.com.
kepada TribunSolo.com. Minggu (7/5/2023) dikutip Sumbawanews.com.

“Tapi kalau menuduh kita tidak bisa menerima itu,” imbuhnya.

Ditambahkan Sutanto, SPMB UNS Solo tidak ada masalah dan tidak ada potensi kecurangan di dalamnya.

“Anda lihat apa ada masalah. Wong tidak ada masalah kok,” jelasnya.

Baca juga: Polling Twitter CNBC: Anies Baswedan Menang Telak dari Ganjar dan Prabowo

“Kita perpanjangan tangan dari LTMPT,” tambahnya.

Sutanto menantang kubu yang menyebut ada dugaan penyimpangan dalam SPMB UNS.

Pihak UNS pun siap untuk beradu data dan bukti dengan kubu tersebut.

“Nanti kita duduk bersama, auditnya bawa, nanti kita adu data. Nah itu malah fair,” tutur dia.

Baca juga: Aksi Damai PDGI Tolak RUU Kesehatan, drg Eka: Dialog Buntu, Pemerintah Paksakan Kehendak

Namun bantahan sutanto yang tidak menyinggung adanya tim KPK yang datang ke UNS terkonfirmasi oleh pernyataan Wakil Rektor I UNS Prof Ahmad Yunus yang membenarkan kedatangan KPK ke UNS dalam rangka berdiskusi terkait penerimaan mahasiswa baru yang akuntabel.

“Menurut saya tidak ada apa-apa. KPK dengan Pak Irjen dulu itu hanya melihat sistem SPMB (seleksi penerimaan mahasiswa baru) di UNS dan semua sudah berjalan dengan baik. Hanya diskusi penerimaan mahasiswa yang akuntabel, bukan memeriksa,” tuturnya.

Perlu diketahui, Polemik yang terjadi di UNS bukan saja terkait pelantikan Rektor tidak terpilih tapi juga banyak masalah lain terkait beragam penyimpangan.

Baca juga: Inilah 10 Cara Jokowi Menjegal Anies Baswedan Sebagai Capres 2024

Sebelumnya Sumbawanews.com secara ekslusif mendapatkan informasi dan dokumen terkait beberapa dugaan penyimpangan yang terjadi di UNS yakni dugaan penyimpangan pada sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru, dugaan penyimpangan pembangunan tower UNS yang menelan biaya Rp 135 miliar, dugaan kong kalikong antara Rektor UNS dengan Tim Teknis Dirjen Dikti dalam pengajuan dana yang ditolak MWA lebih dari Rp34 Milyar tapi disetujui sepihak oleh tim teknis yang dipimpin Dirjen Dikti, dan indikasi penentuan Ranking Indikator Kinerja Utama (IKU) UNS sebenarnya menurun yang melibatkan oknum di UNS dan Dirjen Dikti.

Baca juga: KPK Harap Tangkap Tangan Rektor Unila Tidak Terjadi di UNS

Sementara itu, Sumbawanews.com coba mengkonfirmasi terkait status Rektor UNS di KPK dalam kasus dugaan penyimpangan pada sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru , hingga saat berita ini ditayangkan Jubir KPK Ali Fikri belum memberikan tanggapan. (sn01)

Previous articleLatgab TNI 2023 Akan Digelar, Tinjau Medan di Dabo Singkep
Next articleKPK Harap Tangkap Tangan Rektor Unila Tidak Terjadi di UNS
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.