Home Berita AS Kecam Sanksi Inggris, Kanada, Norwegia, Selandia Baru, dan Australia terhadap Pejabat...

AS Kecam Sanksi Inggris, Kanada, Norwegia, Selandia Baru, dan Australia terhadap Pejabat Pemerintah Israel

File - The Harry S. Truman Building, headquarters for the State Department, is seen in Washington, in this March 9, 2009 file photo. A retired State Department worker, Walter Kendall Myers and his wife Gwendolyn Steingraber Myers, have been arrested on charges of spying for Cuba for three decades, using grocery carts among their array of tools to pass U.S. secrets to the communist government in a security breach one official described as "incredibly serious." The indictment was unsealed Friday June 5, 2009. (AP Photo/J. Scott Applewhite, File)

New York, sumbawanews.com – Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, Selasa (10/06) mengutuk sanksi yang dijatuhkan oleh pemerintah Inggris, Kanada, Norwegia, Selandia Baru, dan Australia terhadap dua anggota kabinet Israel yang sedang menjabat.

Baca Juga: Kerusuhan AS Meluas, Homeland Security Minta Politisi Demokrat Berseru

“Kami menolak gagasan kesetaraan apa pun: Hamas adalah organisasi teroris yang melakukan kekejaman yang tak terkatakan, terus menyandera warga sipil yang tidak bersalah, dan mencegah rakyat Gaza hidup dalam damai,” ucapnya.

Sanksi ini tidak memajukan upaya yang dipimpin AS untuk mencapai gencatan senjata, membawa pulang semua sandera, dan mengakhiri perang.

“Kami mengingatkan mitra kami untuk tidak melupakan siapa musuh sebenarnya. Amerika Serikat mendesak pencabutan sanksi dan berdiri bahu-membahu dengan Israel,” katanya. (Using)

Previous articleKerusuhan AS Meluas, Homeland Security Minta Politisi Demokrat Berseru
Next articleMenlu Indonesia Dijadwalkan Bertemu Menlu Rusia
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.