Home Berita APBD 2024 Dievaluasi, Ketua DPRD Sumbawa: Disempurnakan Untuk Segera Diimplementasikan

APBD 2024 Dievaluasi, Ketua DPRD Sumbawa: Disempurnakan Untuk Segera Diimplementasikan

Mataram, sumbawanews.com – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH mengikuti rapat Evaluasi dan Klarifikasi Rancangan Perda Kabupaten Sumbawa tentang APBD Tahun Anggaran 2024 di Kantor BPKAD Provinsi NTB, (19/12). Hadir sebagai pimpinan rapat asisten III, H.Wirawan Ahmad S.SI.MT bersama tim evaluator Pemerintah Provinsi NTB, dari Kabupaten Sumbawa hadir Wakil Ketua DPRD Nanang Nasiruddin SAP M.M.Inov, Ahmadul Kusasi SH, Adizul Syahabuddin SP.M.Si. Sekretaris Daerah Drs. H Hasan Basri MM. Kepala Bappeda ES Adi Nusantara ST bersama jajaran Bappeda, kepala BKAD Didi Hermansyah SE bersama jajaran, Sekretaris Bappeda Aulia Usman SE.M.Ec Dev. Sekretaris DPRD Ir. A Yani dan jajaran.

Asisten III Setda NTB, H Wirawan menyampaikan, saat ini, design rapat evaluasi tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Kedua, Penerimaan SK langsung diberikan setelah evaluasi selesai sehingga implementasi dapat segera dilakukan untuk mengakselerasi kegiatan dalam rangka NTB Maju Melaju.

Baca Juga: Puluhan Orang Aksi Soal Lahan PT SBS, Dewan Akan Gelar Pertemuan Lintas Komisi

“Keputusan Gubernur mengenai hasil evaluasi dapat segera diterima sehingga ranperda APBD 2024 dapat segera disempurnakan dan diimplementasikan,” Ujar H Wirawan.

Dijelaskan, terkait dengan belanja earmark, Kabupaten Sumbawa telah memenuhi untuk anggaran pendidikan Rp. 694, 98 Miliar atau 34.93 persen. Hal ini telah memenuhi ketentuan minimal 20 persen dari total belanja daerah. Dan Anggaran kesehatan Rp. 290,41 Milyar atau 13, 83 persen dari total belanja daerah diluar gaji. Demikian pula Anggaran Bagi Hasil PDRD Rp. 8,83 Milyar atau 10 persen hal ini telah memenuhi 10 dari ketentuan PDRD, ADD Rp. 126, 65 Milyar atau 12,02 persen dari ketentuan 10 persen.

“Meskipun demikian ada beberapa masukan dari tim evaluator untuk disempurnakan yakni Anggaran Kompetensi SDM dan Anggaran pengawasan,” ucap dia.

Terkait dengan Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 2,02 Triliun, dengan PAD sebesar Rp 257,27 Milyar terdiri dari pajak daerah Rp 75,89 Milyar, Retribusi daerah Rp 12,42 Milyar, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 14,83 Milyar dan Lain lain pendapatan asli Daerah yang sah Rp 154, 14 Milyar. Sementara pendapatan transfer ditargetkan Rp 1.73 Triliun dan lain lain pendapatan daerah yang sah Rp 34,56 Milyar.

Terhadap pendapatan daerah tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Sumbawa diminta agar realistis cermat dan berhati-hati dalam perencanaan target pendapatan daerah. Sehingga dapat dicapai secara rasional berdasarkan pada potensi pendapatan daerah dimaksud.

Dikatakan, menurut tim evaluator, terkait dengan tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD secara umum sudah memenuhi mulai dari penetapan RKPD, hingga penyampaian rancangan perda tentang APBD dan rancangan perkada tentang penjabaran APBD untuk dievaluasi hingga diterima oleh Gubernur pada tanggal 4 Desember 2023 lalu. Dan dinyatakan lengkap oleh Gubernur dokumen rancangan Perda tentang APBD rancangan Pilkada tentang penjabaran APBD untuk dievaluasi.

“Secara umum, Rancangan Perda APBD Kabupaten Sumbawa tidak ada masalah ,Tim pemkab Sumbawa telah menyahikan dengan Prudent dan berkualitas yang walaupun ada pengalokasian belanja yang belum dipenuhi namun bukan disengaja namun karena anggaran terbatas. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Sumbawa atas kolaborasi yang telah terjalin dengan baik dan kuat,” kata Wirawan.

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH menyampaikan terima kasih atas valuasi terhadap ranperda APBD Kabupaten Sumbawa. “Tadi Sudah diterima SK Evaluasi Gubernur NTB terhadap Ranperda APBD Kabupaten Sumbawa. Apa yang menjadi evaluasi hari ini akan kami sempurnakan sesuai arahan evaluator, Saya bersama Pemda Sumbawa sepulang dari sini akan bertemu kembali untuk membahas lebih dalam sehingga APBD kita dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan,” ucapnya. (Using)

Previous articleJelang Natal 2023, Sinterklas Kodim 1710/Mimika Bagikan Bingkisan Kepada Anak-Anak
Next articleHMS di Jum’at (22/12) Berkah
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.