Home Berita Anteng Jahar Pengacara Muda dan Tim kembali menangkan perkara Lintas Negara pada...

Anteng Jahar Pengacara Muda dan Tim kembali menangkan perkara Lintas Negara pada Tingkat Banding melawan Perusahaan Raksasa Asal Singapura Di Indonesia

Anteng Jahar Pengacara Muda dan Tim

Sumbawa— Pengacara Muda AES Law Firm Asal Sumbawa Jahar Sapaan Akrabnya menjelaskan bahwa pihaknya senang mendengarkan Putusan perkara tingkat banding pada pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan Nomor Nomor 217/PDT/2023/PT MTR, pada Rabu 29 Januari 2024 yang dibacakan Oleh Majelis Hakim yang memeriksa Perkara nya di Pengadilan Tinggi Mataram, dengan Perusahaan Raksasa dari Singapura.

Jahar mengatakan tentu ini adalah langkah yang tepat tanpa harus menyianyiakan kesempatan, selagi kesempatan itu ada tentu akan kami manfaatkan sebaik baiknya, dan Alhamdulillah banding yang diajukan Oleh Perusahaan asal Singapura harus berakhir dengan putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, pungkas pengacara muda ini.

Jahar juga mengungkapkan bahwa perkara ini bukanlah yang pertama kalinya dan bahkan ini menjadi ketidak beruntungan yang kesekian kalinya bagi perusahaan Singapore tersebut dalam menghadapi Pengacara Muda Asal Sumbawa ini dan tentunya ini menjadi pukulan telak bagi perusahaan Singapore tersebut, untuk melawan Putra Daerah, ungkap Lawyer muda ini.

Tentunya dalam mengambil derap langkah melakukan pembelaan kami sebagai kuasa hukum PT. Hodo, tentu kami telah memperhitungkan segala anomali yang akan timbul kedepannya dan dalam hal ini banyak anomali yang terjadi didalam gugatan penggugat yang sangat menguntungkan pihak Kami dan Alhamdulillah kami dimenangkan kembali oleh Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, berdasarkan anomali yang telah diperhitungkan dan kami buktikan, pungkas lawyer muda ini.

Dari kajadian ini kami belajar bahwa klien kami dipermainkan oleh investor dari sangapore tersebut. sikap kami yang profesional akan menjadi Pukulan untuk para Investor Nakal.
Kelakuan investor yang tidak bertanggungjawab “nakal” akan sangat membahayakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia karena akan ada banyak pihak khususnya kita sebagai warga negara indonesia yang akan dirugikan oleh mereka.
Dan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Mataram tersebut dengan senang hati kami dengarkan dan kami terima, bahwa kami bertanggungjawab atas apa yang telah disepakati, namun sejak kontrak pertama sampai dengan kontrak terakhir merekalah yang ingkar dari perjanjian tersebut dan Majelis Hakim mendengarkan Suara Minor kami dalam persidangan, dan kami mengucapkan terimakasih, tutup pengacara muda asal sumbawa berketurunan bugis ini.

Previous articleJelang Latihan Super Garuda Shield 2024, Ini Yang Disiapkan TNI
Next articleAmerika Serikat dan Bakamla RI Resmikan Pusat Pelatihan Maritim “Anambas” di Batam
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.