Home Berita Anies Urus Surat Syarat Maju dalam Pilkada Jakarta

Anies Urus Surat Syarat Maju dalam Pilkada Jakarta

Jakarta, Sumbawanews.com.- Beredarnya informasi batalnya PDIP mengusung Anies Baswedan ternyata tidak membuat Anies hilang begitu saja dari proses politik Jakarta.

Anies Baswedan mengurus tiga surat yang diperuntukkan sebagai syarat maju Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). Pada Senin (26/8) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengeluarkan surat-surat tersebut.

Baca juga: Mega Batal Umumkan Anies, Muncul Nama Pramono Anung sebagai Cagub DKI Jakarta

“PN Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa surat keterangan,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

Berikut surat-surat yang dikeluarkan untuk Anies:

  1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa;
  2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih; dan
  3. Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.

“Permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta,” kata Djuyamto.

“Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan,” sambungnya.

Baca juga: Inilah Daftar 16 Calon Kepala Daerah PDIP Kab/Kota se-Jawa Barat

Anies santer dikabarkan akan diusung oleh PDIP bersama dengan Rano Karno menjadi cagub dan cawagub di Jakarta. Meski hingga saat ini belum diumumkan resmi.

Surat yang sama untuk Andhika Perkasa

Djuyamto juga menyebut, surat yang sama turut dikeluarkan oleh pihaknya untuk nama Andhika Perkasa. Andhika akan maju di Pilgub Jawa Tengah via PDIP berpasangan dengan Hendrar Prihadi (Hendi).

“Surat Keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andhika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah,” kata Djuyamto.

Seperti diinfokan oleh PDIP,  hari ini Megawati mengumumkan gelombang ke-3 Calon Kepala Daerah yang diusung oleh PDIP. Untuk gelombang ke-4 terdapat Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur yang menyusul diumumkan. (SN01)

Previous articleTragika Raja Yang Zalim Penindas dan Memeras Rakyat
Next articleLepas dari Bayangan KIM, PKS Usung Ahmad Syaikhu – Ilham Habibie di Pilkada Jabar 
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.