Home Berita Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa 2024-2029 Dilantik, Abdul Rafiq Tekankan Peran DPRD Dalam...

Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa 2024-2029 Dilantik, Abdul Rafiq Tekankan Peran DPRD Dalam Pembangunan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafiq menyampaikan permohonan maaf atas segala kekhilafan dan kesalahan selama masa tugas pimpinan dan anggota DPRD periode 2019-2024. Demikian disampaikan dalam pelantikan 45 Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa diambil sumpah dan janji, Senin (26/08).

Baca Juga: Resmi Dilantik, Ini Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa 2024-2029

Ia juga mengapresiasi perbedaan pendapat dan pandangan sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Dan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan seluruh jajarannya, serta anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, insan pers, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh budaya.

Abdul Rafiq menekankan pentingnya peran DPRD dalam menentukan corak pembangunan daerah ke depan. Menggarisbawahi kewenangan DPRD dalam membentuk peraturan daerah dan menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah. Mengharapkan DPRD yang baru dapat segera bekerja secara amanah dan profesional. Mendorong peningkatan kapasitas anggota DPRD melalui pendidikan dan pelatihan.

“Menindaklanjuti keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 171.2-560 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Masa Jabatan 2024-2029, Tanggal 21 Agustus 2024 maka paripurna hari ini, adalah pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Kami Mengucapkan selamat bekerja kepada anggota DPRD yang baru. Dan Berharap agar dapat melaksanakan amanah rakyat dengan baik dan lancar,” ucap dia. (Using)

Previous articleResmi Dilantik, Ini Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa 2024-2029
Next articlePanglima TNI Hadiri Rapat Terbatas Pimpinan Presiden RI
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.