Home Berita AMPUH: Masyarakat Apresiasi Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai...

AMPUH: Masyarakat Apresiasi Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka

Kontraversi Firli, Grafis by Republika

Jakarta, Sumbawanews.com.- Sekjen AMPUH (Aliansi Masyarakat Pemuda Nusantara Merah Putih) mengapresiasi penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Masyarakat mengacungkan Jempol atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pemerasan gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua KPK Pak Firli Bahuri,” kata Sekjen Ampuh Heru Purwoko dalam keterangan resmi yang diterima Sumbawanews.com, Kamis (23/11/2023),

Baca juga: Mantan Direktur Gratifikasi KPK Nilai Ancaman Seumur Hidup Buat Firli Sangat Tepat

AMPUH dan elemen Masyarakat lainnya akan mendukung dan kawal terus kerja keras dan kinerja Kapolda Metro Jaya Irjen pol Karyoto, Wakapolda Metrojaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto beserta jajaran Polda Metro Jaya.

“Polda Metro Jaya telah memberikan bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak tebang pilih dan tumpul ke atas hal itu dibuktikan dengan keseriusan dalam mengusut mengungkap Ketua KPK Firli Bahuri yang menyalahgunakan Jabatannya untuk melakukan pemerasan, padahal diketahui Firli Bhuri adalah seorang Jenderal Polri,” jelasnya.

Baca juga: Firli Jadi Tersangka, Eks Pegawai KPK Desak Firli Mundur dari Ketua KPK

AMPUH menilai bahwa ini merupakan kasus hukum yang menjerat Firli Bahuri jangan dipelintir terkait politik dukung mendukung atau ada balas dendam.

Heru menganggap langkah FIrli Bahuli Ketua KPK yang akan melakukan perlawanan atas penetapannya sebagai TSK merupakan sesuatu hal yang percuma saja dan hanya akan menjadi cibiran di Masyarakat, Penyidik tidak mungkin melakukan penetapan tersangka bila tidak ada alat bukti yang cukup, “sebaiknya Firli Bahuri legowo berjiwa kesatria dengan mundur dari Ketua KPK dan menerima proses hukum yang menjeratnya,” pungkas Heru. (sn02)

Previous articleWujudkan Prajurit PRIMA, TNI Latihan Pos Komando Bersama Militer Australia
Next articleFirli Bahuri Tersangka Polda Metro Jaya, Wakil Ketua KPK: Pemberhentian Pimpinan KPK dengan Keppres
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.