Home Berita AMNT Mangkir Kewajiban Ratusan Miliar, Pemda dan DPRD KSB Dinilai Pilih Diam

AMNT Mangkir Kewajiban Ratusan Miliar, Pemda dan DPRD KSB Dinilai Pilih Diam

Sumbawa Barat, sumbawanews.com – PT AMNT telah mencatatkan sahamnya di BEI pada Jum’at 7 Juli 2023 dan mengantongi dana segar 10.73 triliun. Pemerintah Sumbawa Barat justru hanya jadi penonton sebagai daerah penghasil dan tetap konsisten dengan angka kemiskinan yang tinggi, dimana angka kemiskinan 15,96 % sejak akuisisi 2017 hingga tahun 2022 hanya turun 2.94% yaitu sebesar 13,02 % setara 21 ribu jiwa di tahun 2022. Dengan APBD yang sangat besar dengan sejumlah program ratusan miliar ditambah potensi PPM/CSR PT AMNT yang juga ratusan miliar setiap tahunnya.

“Skandal penjualan saham daerah dengan alasan yang merugi terus dan entah kemana, justru hari ini bernilai triliunan rupiah serta kondisinya berbanding terbalik. Dimana penjualan bersih PT AMNT bukannya merugi dan justru peningkatan luar biasa yaitu sebesar 2.8 miliar dolar AS tahun 2022 meningkat 117.9 % dari tahun 2021 sebesar 1,3 miliar,” ungkap ketua AMANAT KSB Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE

Menurutnya hal ini cukup mengagetkan dengan sejumlah persoalan yang selama ini disuarakan. Misalnya hutang PPM/CSR, kebijakan ketenagakerjaan yang tidak berpihak kepada masyrakat lokal dan sejumlah masalah lainnya.

Baca Juga : Presiden Joko Widodo Tinjau Progres Pembangunan Smelter PT AMNT di Sumbawa Barat

“Kali ini kami dikagetkan bahwa PT AMNT belum melakukan kewajiban kepada Pemda KSB terkait keuntungan bersih, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Air Tanah Bawah yang nilainya Rp467.967.946.464. Dan Angka ini belum termasuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MMLB) pada PT AMNT. Perusahaan Tambang Terbesar Nomor 2 di Indonesia justru lalai dengan kewajiban dan penerapan Good Mining Practice. Saya secara pribadi terkadang miris dengan kondisi ini, bahwa apa yang kami teriakan selama ini semestinya dilakukan oleh para pengambil kebijakan bukan kami rakyat jelata yang memiliki kepampuan terbatas,” ungkapnya.

Lihat saja ada potensi pendapatan yang diperkiraan bagi hasil keuntungan PT AMNT bagian Pemerintah Daerah KSB, Tahun 2022 Rp. 291.570.400.000, 2021 Rp. 128.945.840.000 dan tahun 2020 Rp. 45.216.800.000. PT AMNT juga Memiliki Tunggakan Pajak Penerangan Jalan Tahun 2022 Senilai Rp. 1.135.057.610 dan belum dikenakan Sangsi denda keterlambatan senilai Rp. 557.441.297 serta memiliki Tunggakan Pajak Air Tanah Bawah pada tahun 2022 Senilai 452.440.032 dan belum dikenakan denda keterlambatan Senilai Rp. 89.967.525

Menurutnya, Bahwa dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 itu jelas diatur bahwa pemegang IUPK dalam hal ini PT Amman Mineral Nusa Tenggara wajib menyetor 4 % (persen) keuntungan bersihnya kepada Pemerintah Pusat dan 6 % (persen) kepada Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat. Adapun 6 % (persen) keuntungan bersih yang disetor ke Pemda Nusa Tenggara Barat itu dibagi lagi yaitu 2,5 % (persen) untuk Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah penghasil, 2 % (persen) untuk kabupaten/kota di Provinsi NTB dan 1,5 % (persen) untuk Pemprov NTB dan tentunya rekomendasi BPK sebagai lembaga pengawas keuangan cukup kredibel dan tentu tidak akan sembarangan.

Baca Juga: Pegiat Lingkungan dan Tokoh Pemuda Lingkar Tambang : Pemuda Lingkar Tambang Harus Jadi Subjek, Bukan Objek Pihak Tertentu

Bahkan, rekomendasi BPK itu telah melalui serangkaian analisis sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Tentang Badan Pemeriksa Keuangandan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Yang justru mengejutkan dan menguatkan laporan kami sebelumnya, ternyata Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Belum Melakukan Pendataan, Penetapan dan pemungutan Seluruh Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MMLB) pada PT AMNT,” kata dia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasal 107 pasal (2) huruf a dan b jelas disebutkan Dalam mengambil dan menggunakan batuan sebagainrana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi wajib memiliki kewajiban yang pertama melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan kedua membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang. (Using)

Previous articleAwalnya Diragukan, Serma Sucipto Dirikan Yayasan Tahfidz Alqur’an
Next articleFraksi Hanura Bersatu Sorot Dewas BUMD
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.