Home Berita Aleg DPR-RI dari P Sumbawa Serahkan Hak Inisiatif untuk PPS: KAUKUS...

Aleg DPR-RI dari P Sumbawa Serahkan Hak Inisiatif untuk PPS: KAUKUS DIASPORA DESAK PP DISYAHKAN

Jakarta, Sumbawanews. Anggota legeslatif DPR RI asal P. Sumbawa;  Johan Rosihan, Mori Hanafi dan Magdalena, mengajukan secara resmi hak insiatif kepada Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun dan merancang UU Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (RUU-PPS)  dan Naskah Akademik di Senayan Jakarta 20/5 2025.

Penyerahan surat tersebut disaksikan sejumlah komunitas dan aktivis pejuang Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa dan tokoh masyarakat Pulau Sumbawa di Jakarta. Surat tersebut meminta Badan Keahlian DPR untuk menyusun dan menyelaraskan RUU PPS yang telah disusun sejak 2014.

RUU, selanjutnya dibahas bersama pemerintah untuk diajukan dalam rapat paripurna dan disyahkan. Namun Rilis Kelompok Diskusi Kaukus Diaspora Sumbawa atau biasa disebut Diaspora 5 yang diterima Sumbawanews.com, menanggapi maraknya demostrasi dan percakapan sosial tentang PPS menyatakan bahwa percepatan PPS dapat dilakukan secara top down (dari atas ke bawah) dan Botton up (dari bawah ke atas).

Pendekatan Topdown dapat melalui PP Tentang Pemerintahan Daerah (turunan dari UU No 23/2014). RPP ini perlu segera disyahkan menjadi PP sebagai jalan keluar atas kebuntuan.  Adapun bottom up  yang selama ini telah berjalan, harus menunggu seperempat abad belum juga terwujud.

Persoalannya pola yang kedua ini (botton up) harus dikonfirmasi ulang semua dokumen yang disusun sejak 2014, itu apakah masih berlaku? Tentu harus dilakukan penyesuaian dan update data  karena banyak perkembangan baru, di antaranya aspek sosial kemasyarakat, jumlah kependuduk, gambaran ekonomi dan sejumlah dokumen teknis lainnya.

Dengan menggunakan pendekatan topdown, maka para Tokoh dan masyarakat  Sumbawa bisa menyakinkan Presiden bahwa percepatan PPS atas pertimbangan kepentingan strategis Nasional salah satu butir penting dalam UU No 23/2014.

Seperti diketahui, P Sumbawa sebagai salah satu penghasil emas dan tembaga terbesar kedua di Indonesia namun masyarakat Pulau Sumbawa tetap miskin dan terbelakang secara sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur untuk kesejahteraan rakyat dan percepatan pemerataan pembangunan wilayah PPS sangat mendesak.

Jika RPP disyahkan menjadi PP maka otomatis PPS tinggal ketuk palu. Saat ini masih ada beberapa tahap lagi, harus dilalui dan tentu yang lebih penting dari itu adalah moratarium harus dicabut.

Kedua cara tersebut masih menurut Rilis, memang diakomodir dalam UU No.23/2014 khususnya pasal 31 sd 53.

Perjuangan pembentukan Propinsi Pulau Sumbawa sudah berjalan 25 tahun sejak dideklarasikan tahun 2000 di taman Mini Indonesia. Pada 2014 menjelang lengser Presiden SBY pemerintah berlakukan moratarium (penghentian sementara) pembukaan Daerah Otonomi Baru (DOB), sejak saat itu PPPS yang telah lolos secara administrative terpaksa terhenti di tengah jalan hingga saat ini (MG)

Previous articleDanlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-117
Next articleTingkatkan Kompetensi Operator Logistik, Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Pelatihan Simtelogau