Home Berita Alat Berat Perusak Jalan ke Lantung Kasusnya Berlanjut

Alat Berat Perusak Jalan ke Lantung Kasusnya Berlanjut

Lantung, Sumbawanews.com. Beberapa waktu yang lalu, Sumbawanews menururunkan berita tentang alat berat merusak jalan Lantung yang baru aspal, kasusnya berlanjut. Tonil Sarean Narasukber Sumbawanews di Lantung mengabarkan, kasus tersebut dilapor ke Polres Sumbawa Besar, Rabu (24/1), dengan nomor pelaporan 16/LP/LSBH/1/2024.

Seperti diberitakan sebelumnya dengan judul; Alat Berat Tujuan Lantung Diduga untuk Pati, Merusak Jalan Baru Diaspal, https://sumbawanews.com/berita/alat-berat-tujuan-lantung-diduga-untuk-pati-merusak-jalan-baru-diaspal/?swcfpc=1 . exscalator tersebut dibawa dari Pungkit tujuan Lantung dini hari berjarak sekitar 15 km. Selanjutnya diduga akan digunakan untuk pertambangan tanpa ijin/illegal (PATI) di daerah tersebut.

Pemilik alat berat sekaligus terlapor bernama Mr She, investor tambang emas (warga asing) yang ada di Toyang, Ai Mual, kec.Lantung. Hasil mediasi sebelumnya pihak kecamatan dengan para pihak, bahwa Mr She bersedia memperbaiki jalan yang dilalui alat berat.

Namun kesepakatan itu, menurut Tonil Saeran bahwa pihak pelapor atas nama Syafrianto, menganggap tidak cukup sehingga harus dilanjutkan ke proses hukum karena dianggap melanggar pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan Pengrusakan fasilitas Umum padal 170 ayat (1) KUHP jo pasal 55 yang dilakukan terlapor.

Seperti diberitakan sebelumnya alat berat tersebut diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan Tanpa Ijin (PATI). Pihak pelapor berharap bahwa kasus ini bisa terbongkar lebih jauh, tidak sekadar pengrusakan jalan tetapi siapa dan bagaimana alat berat itu bisa digunakan untuk tambang illegal. Siapa yang membacking dll.

Pihak Mr She pemilik barang sampai tulisan ini diturunkan belum dapat diaminta keterangan (MG)

Previous articleWujudkan Ketahanan Pangan Lokal, Satgas Pamtas Manfaatkan Lahan Kosong
Next articleEnggan Nilai Debat Pilpres, Presiden: Nanti Jadi Debat Kedua Lagi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.