Home Berita Aktivitas Pertambangan Illegal Lantung Dihentikan

Aktivitas Pertambangan Illegal Lantung Dihentikan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Ketua DPRD Sumbawa, Nanang Nasirruddin, dalam pertemuan Rabu (04/12) menyampaikan tiga rekomendasi terkait aktivitas pertambangan illegal di Kecamatan Lantung. Yakni meminta kepada pemerintah daerah dan pihak terkait untuk membentuk tim investigasi terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga: Minta Tutup Tambang Illegal Lantung, Masyarakat Pungkit dan Lito Datangi Dewan

Kemudian meminta kepada APH (Aparat Penegak hukum) untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan ilegal di kecamatan Lantung yang dikelola oleh pihak asing. Dan memberikan peluang kepada masyarakat lokal untuk tetap beraktivitas seperti biasa. Dan melakukan percepatan secara bersama sama bersinergi terhadap proses izin pertambangan rakyat atau WPR.

Sebelumnya dalam pertemuan, ia juga menegaskan, DPRD Sumbawa tidak pernah menolak tambang, dan bangga dengan investor di Sumbawa. Tapi investor yang membawa kebaikan bagi tau dan tana samawa.

“Sumbawa harus menjadi tana intan bulaeng yang sebenarnya. Bukan tanah intan bulaeng yang di keruk kekayaannya dan dibawa ke luar. Kami membela yang benar itu benar, yang salah itu salah,” tegas dia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Sumbawa, Syarafuddin Nur mengungkapkan, dalam Kasus pertambangan di Kecamatan Lantung masuk dua kategori. Yakni tambang ilegal karena belum berizin, dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tersebut

“Masalah izin, Belum ada keputusan final dari ESDM. Sedangkan dampak lingkungan, LH yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Dijelaskan, Dinas LH telah melakukan upaya ke Kementerian ESDM untuk mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). “Kami sudah ke ESDM. Kita support untuk Legalkan Wilayah pertambangan Rakyat. Kita harus kembali ke regulasi. Jika illegal, itu ranahnya APH,” jelasnya.

Perwakilan Imigrasi Sumbawa menjelaskan, telah memberikan surat peringatan kepada 5 warga negara asing yang beraktivitas di lokasi PETI. “Mereka memiliki Izin tinggal dari keimigrasian luar Sumbawa dan secara hukum mereka legal tinggal di Indonesia dan juga memiliki Ijin tinggal. Namun mengenai aktivitas mereka bukan kewenangan kami imigrasi. Pada tanggal 19 November kami menemukan lima orang asing di lokasi tambang, dan kami berikan surat peringatan secara tertulis untuk menjauhi lokasi tambang,” jelas dia.

Perwakilan Kapolres Sumbawa menegaskan, Kepolisian akan mengawal apa yang menjadi keputusan bersama. “Sama-sama bekerja untuk melihat sisi baik dan buruk. Agar kondusifitas tetap terjaga,” katanya.

Di tempat yang sama, perwakilan Dandim 1607/Sumbawa juga menegaskan hal serupa. “Siap mendukung keputusan rapat,” tegas dia. (Using)

 

 

Previous articleChina Coast Guard Courtesy Call ke Bakamla RI
Next articleTingkatkan Kualitas Layanan Sertifikasi Halal, Pusat Halal Kabupaten Sumbawa Lakukan Asistensi Survei Kepuasan Masyarakat
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.