Home Berita Aksi PMII di Balai Kota Tuntut Tolak Pembangunan Sutet di Jakut dan...

Aksi PMII di Balai Kota Tuntut Tolak Pembangunan Sutet di Jakut dan Jaktim Ricuh

Jakarta, Sumbawanews.com. Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) DKI Jakarta menggelar aksi demontrasi di gedung Balai Kota Jakarta, Kamis (27/06/2024). Salah satu tuntutan mereka adalah menolak pembangunan saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet) di Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Dalam aksinya, aktivis PMII yang tergabung dari seluruh cabang di Jakarta itu terlihat mengenakan almamater berwarna biru, bendera serta banner yang bertuliskan “Tolak Pembangunan SUTET”.

Massa aksi itu datang ke depan gedung Balai Kota sekitar pukul 17.00. Setibanya di lokasi, massa aksi itu langsung melakukan pembakaran ban serta penutupan jalan di sekitar jalan Medan Merdeka Selatan.

Aksi itu pun sempat diwarnai kericuhan ketika sejumlah kader PMII berusaha menghalangi aparat kepolisian yang ingin memadamkan api.

Ketua PKC PMII DKI Jakarta M. Nadzir Ahyaulilmi menyampaikan, berdasarkan hasil kajian yang sebelumnya telah dilakukan oleh sejumlah kader PMII, pihaknya sepakat untuk menolak pembangunan sutet atau saluran udara tegangan ekstra tinggi di daerah Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

“Karena memiliki dampak yang sangat berbahaya untuk masyarakat yang tinggal di sekitaran menara tersebut,” ucap pria yang biasa disapa Ulil itu kepada awak media di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta.

Atas dasar itu, Ulil meminta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk memcabut Keputusan Gubernur (Kepgub) no 777 Tahun 2022 tentang penetapan lokasi untuk pembangunan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500 Kv di kota administrasi Jakarta Utara dan kota administrasi Jakarta Timur.

“Maka SK Gubernur nomor 777 Tahun 2022 ini harus dicabut karena lebih banyak mudorotnya dari pada maslahatnya,” imbuhnya.

Tuntutan yang dibawa oleh PMII Jakarta, di antaranya:

1. Tolak pembangunan SUTET berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 777 Tahun 2022.

2. Revisi Pergub 93 Tahun 2021 tentang penggunanaan air tanah.

3. Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).(HM)

Previous articleNota Dinas Pejabat Pertamina Buktikan Penjualan LNG Bukan Tanggungjawab Karen Agustiawan
Next articleSatu Penerbang Tempur Sukhoi SU-30 MK2 Skadron Udara 11 Lanud Sultan Hasanuddin Sukses Laksanakan Terbang Solo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.