Home Berita Akhirnya AP Hasanuddin di Sidang Majelis Etik ASN BRIN

Akhirnya AP Hasanuddin di Sidang Majelis Etik ASN BRIN

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin, Photo: Ist

JAKARTA, Sumbawanews.com. — Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, mengatakan, pihaknya telah mengonfirmasi status ASN Andi Pangareng Hasanuddin (APH) terkait ancaman di media sosial melalui Majelis Etik ASN, Rabu (26/4/2023). Dalam pelaksanaannya, proses APH dia sebut sudah melalui proses dan regulasi berlaku.

“Proses berikutnya Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021,” kata Laksana Tri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (26/4/2023) dikutip Sumbawanews.com dari Republika.

Baca juga: Muhammadiyahphobia! Meskipun Deras Kecaman, Profesor BRIN Thomas Djamaluddin tetap Memprovokasi

Baca juga: Tolak Dukung Ganjar Karena Banyak Melanggar Syariat Islam, Pemuda Ka’bah: Kami Mendukung Anies Baswedan

Dia berjanji, BRIN akan terus berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi menurut dia, semua ASN seharusnya bisa bertingkah laku sesuai kode etik dan prilaku.

“Baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN,” tegasnya.

Baca juga: Inilah 10 Cara Jokowi Menjegal Anies Baswedan Sebagai Capres 2024

Baca juga: Peneliti BRIN Resmi di Laporkan Muhammadiyah Ke Polisi

Handoko tak menyinggung soal pemeriksaan di waktu yang sama terhadap Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin. Terlebih, saat Thomas diketahui membuka kolom perdebatan daring di media sosial.

Meski demikian, Handoko berharap, preseden ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN. Utamanya, agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapapun dan kepada siapapun.

Baca juga: Tidak Kapok! Profesor Muhammadiyahphobia Thomas Djamaluddin Tetap Bikin Onar di FB

baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Ternyata Hobi Pamer Kekayaan dan Pernah Aniaya Kakek

“Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yang berlaku. Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi,” jelas dia.

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari menjelaskan, Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.

Baca juga: Ini Dia Foto Rubicon dan Rumah Mewah AKBP Achiruddin Hasibuan ayah Aditya Hasibuan Penganiaya Mahasiswa

Ratih menyebutkan, majelis terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan. “Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisal APH,” tuturnya.

Baca juga: Ganjar Sumringah, 4 Partai Politik Resmi Mendukung sebagai Capres 2024

Dia mengatakan, sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada APH dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan. “Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” terang Ratih.

Proses pemeriksaan data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 15.15 WIB. “Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” kata dia.(sn02)

Baca juga: Gempar! Beredar Foto Ganjar Bertemu Gerombolan BuzzeRp

Baca juga: Seperti Kasus Mario Dandy, Ada Wanita Inisial D dalam Kasus Aditya Hasibuan

Previous articleGanjar Sumringah, 4 Partai Politik Resmi Mendukung sebagai Capres 2024
Next articleInilah 10 Cara Jokowi Menjegal Anies Baswedan Sebagai Capres 2024
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.