Home Berita Akan Digebrak, Menko Polhukam Sentil Kasus Bendahara Parpol

Akan Digebrak, Menko Polhukam Sentil Kasus Bendahara Parpol

Jakarta, sumbawanews.com – Menko Polhukam Mahfud MD., menyinggung kasus oknum bendahara partai politik yang dinilai belum ada tindaklanjut. Kasus tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Masih ingat koruptor besar itu. Hukum, lalu pengadilan menjemput masih ada 62 kasus yang disampaikan oleh KPK, yang bendahara sebuah partai itu. Itu kan tindak pidana pencucian uang, sampai sekarang tidak ada lanjutannya. Nah itu yang akan kita gebrak,” kata Mahfud MD., saat konfrensi pers Bersama Menteri Keuangan di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/03).

Dia menegaskan, semangat Undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang diciptakan untuk menuntaskan dugaan kejahatan pencucian uang. “Karena untuk apa kita buat undang-undang pencucian uang, kalua yang begitu ndak selesai. Orang dihukum 6 tahun karena katanya menerima suap Rp 10 miliar, ini yang ratusan miliar ini kok dibiarin,” jelas dia.

Sehingga dinilai wajar jika menimbulkan kecurigaan. “Lalu timbul kecurigaan, jangan-jangan ini dibagi-bagi. Kan begitu kalau ilmunya hakim. Mulai dari kecurigaan, kenapa kok dibiarin padahal sudah mnucul di pengadilan, muncul dipertimbangan hakim,” bebernya. (Using)

Previous articleKemenkeu Periksa Seluruh Pegawai Resiko Tinggi dan Sedang
Next articleSelain Kemenkeu, Menko Pohukan Peringatkan K/L Lain
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.