Jakarta, sumbawanews.com – Menko Polhukam Mahfud MD., menyinggung kasus oknum bendahara partai politik yang dinilai belum ada tindaklanjut. Kasus tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Masih ingat koruptor besar itu. Hukum, lalu pengadilan menjemput masih ada 62 kasus yang disampaikan oleh KPK, yang bendahara sebuah partai itu. Itu kan tindak pidana pencucian uang, sampai sekarang tidak ada lanjutannya. Nah itu yang akan kita gebrak,” kata Mahfud MD., saat konfrensi pers Bersama Menteri Keuangan di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/03).
Dia menegaskan, semangat Undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang diciptakan untuk menuntaskan dugaan kejahatan pencucian uang. “Karena untuk apa kita buat undang-undang pencucian uang, kalua yang begitu ndak selesai. Orang dihukum 6 tahun karena katanya menerima suap Rp 10 miliar, ini yang ratusan miliar ini kok dibiarin,” jelas dia.
Sehingga dinilai wajar jika menimbulkan kecurigaan. “Lalu timbul kecurigaan, jangan-jangan ini dibagi-bagi. Kan begitu kalau ilmunya hakim. Mulai dari kecurigaan, kenapa kok dibiarin padahal sudah mnucul di pengadilan, muncul dipertimbangan hakim,” bebernya. (Using)