Home Berita Ajiiib… Sejak 2009 PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Ajiiib… Sejak 2009 PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membenarkan mengenai adanya transaksi janggal sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jakarta, Sumbawanews.com.- Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membocorkan laporan Rp 300 triliun transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Angka super besar itu terkuak berkat laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan, transaksi janggal sebesar Rp 300 triliun ini didapat dari hasil temuan sejak 2009 silam.

Baca juga: Berburu Kuliner Berbuka Puasa, Paket Catering Nasi Box dan Snack Box di Ciawi Cisarua Puncak Bogor Cipanas Cianjur, Halal, Murah dan Enak

“Itu terkait data yang sudah kami sampaikan, hampir 200 Informasi Hasil Analisis (IHA) kepada Kemenkeu sejak 2009-2023. Karena terkait internal Kemenkeu,” ujar Ivan kepada Liputan6.com, Rabu (8/3/2023).

Namun, Ivan masih belum bisa merincikan hasil temuan transaksi mencurigakan tersebut lebih lanjut, termasuk jumlah rekening yang terlibat di dalamnya. “Tidak bisa kami sampaikan,” ucapnya singkat.

Baca juga: PPATK Blokir Rekening Pejabat Pajak Rafael Alun, Punya 40 Rekening Senilai Rp500 Miliar

Adapun temuan Rp 300 triliun pergerakan uang mencurigakan di Kemenkeu ini dilaporkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Rabu (8/3/2023). Sebagian besar transaksi mencurigakan ini berasal dari 2 direktorat yang mengurusi soal pajak dan bea cukai.

“Saya sudah dapat laporan terbaru tadi pagi, malah ada pergerakan mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai,” jelas Mahfud MD melansir Antara.

Terkuak jika ternyata transaksi mencurigakan ini berasal dari luar transaksi Rp 500 miliar yang bersumber dari rekening mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang telah dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Menko Polhukam Sebut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Capai Rp300 Trilyun

Temuan Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Lebih Besar

Mahfud yang juga Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah melaporkan temuan itu langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut dia, telah memeriksa satu per satu pegawai Kemenkeu yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang.

“Kemarin ada 69 orang dengan nilai hanya enggak sampai triliunan, (sekitar) ratusan miliar. Hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira Rp 300 triliun. Itu harus dilacak, dan saya sudah sampaikan ke Bu Sri Mulyani (Menkeu), PPATK juga sudah menyampaikan,” ujar dia.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjamin temuan pergerakan uang mencurigakan itu bukan hoaks dan tidak dapat disembunyikan di era keterbukaan informasi.

“Kenapa saya bicara kepada saudara, karena kita kan tidak bisa sembunyi-sembunyi di era sekarang. Saya enggak ngomong, itu juga bisa bocor keluar. Maka saya sampaikan mendahului berita hoaks. Ini saya sampaikan tidak hoaks, ada datanya tertulis,” tuturnya. (sn02)

Previous articlePMC Wagner Klaim Kuasai Timur Bakhmut
Next articlePanglima TNI: Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi Polisi Militer TNI Digelar Sepanjang Tahun 2023
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.