Home Berita Advokat Ini Praperadilan KPK karena Tak Jerat eks Walikota Bima CS

Advokat Ini Praperadilan KPK karena Tak Jerat eks Walikota Bima CS

Jakarta, Sumbawanews.com.- Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Mantan Walikota Bima Muhamad Lutfi tidak juga mendapatkan kepastian hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menggantungnya proses Dugaan Korupsi tersebut membuat Sulaiman Seorang Advokat di Bima mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Raba Bima pada Jumat (29/9).

Sulaiman S.Sos., S.H. Meminta KPK untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi di lingkup Kota Bima.

“Hari Jumat ini saya mengajukan permohonan praperadilan sebagai Pihak Ketiga yang Terkait dalam proses penyelidikan,penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK,” Kata Sulaiman kepada Sumbawanews.com dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (30/9/2023).

Dalam gugatan yang didaftarkannya itu, Sulaiman beranggapan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap korupsi pengadaan barang dan jasa dan menerima gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Muhammad Lutfi dan Kawan-kawan telah dihentikan secara materil.

“Saya menduga bahwa proses hukum terhadap Lutfi Cs sudah dihentikan oleh Penyidik secara materil. Buktinya sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi KPK mengatakan Lutfi tersangka dan tindakan hukum lanjutan dari KPK juga tidak ada,” lanjutnya.

Dirinya menilai terlambatnya proses hukum itu dapat dinilai sebagai penghentian sepihak oleh penyidik.

“Berdasarkan ketentuan pasal 80 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 pihak ketiga terkait dapat mengajukan praperadilan untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan. Tentu dengan perkara yang menggantung seperti ini, baik bagi saya sebagai pemohon maupun masyarakat Kota Bima pada umumnya tidak mendapatkan kepastian hukum itu,” Ungkapnya.

Dalam petitumnya, Sulaiman meminta KPK untuk segera menahan Muhammad Lutfi, menetapkan Ellya sebagai tersangka dan beberapa orang yang terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai status tersangka Walikota Bima telah beredar luas di Masyarakat dan dibenarkan juga oleh KPK dan Muhammad Lutfi sendiri. Bahkan KPK juga telah melakukan penggeledahan diberbagai tempat di Kota Bima, seperti Kantor Walikota Bima, Kantor Dinas PUPR, Rumah Pribadi Muhammad Lutfi dan tempat-tempat lainnya.(sn02)

Previous articlePanglima TNI Pimpin Sertijab Jabatan Penting TNI
Next articleKepala Bakamla RI Berikan Kuliah Umum di Fakultas Hukum UI
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.