Home Berita Ada Perusahaan Indonesia, AS Sanksi Perusahaan Dituding Terlibat Transaksi Minyak Illegal Iran

Ada Perusahaan Indonesia, AS Sanksi Perusahaan Dituding Terlibat Transaksi Minyak Illegal Iran

Washington DC., sumbawanews.com – Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, Kamis (13/03) waktu setempat menyatakan, Rezim Iran terus memicu konflik di Timur Tengah, memajukan program nuklirnya, dan mendukung proksi terorisnya. Perdagangan minyak ilegal Iran memicu aktivitas destabilisasi ini. Ekspor minyaknya dimungkinkan oleh jaringan fasilitator pengiriman di berbagai yurisdiksi yang, melalui pengaburan dan penipuan, memuat dan mengangkut minyak Iran untuk dijual kepada pembeli di Asia.

Baca Juga: Donald Trump Disebut Menang Pilpres AS

Dikatakan, kementerian perminyakan Iran, perusahaan nasional minyak Iran, dan perusahaan tanker nasional Iran, entitas yang ditunjuk AS, sangat bergantung pada transfer kapal-ke-kapal (STS) dan penyedia layanan negara ketiga terkait untuk mengoptimalkan efisiensi armada tanker mereka. Transfer STS ini, yang sering dilakukan saat satu atau lebih kapal telah menonaktifkan atau memanipulasi sistem identifikasi otomatis (AIS) mereka, juga berfungsi untuk menyamarkan asal kargo Iran.

Saat ini, Amerika Serikat bertindak berdasarkan kebijakan Presiden Trump tekanan maksimum kepada rezim Iran untuk menghentikan aliran pendapatan yang digunakannya untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang tidak stabil ini. Departemen Luar Negeri menjatuhkan sanksi kepada tiga entitas yang terlibat dalam perdagangan minyak Iran dan mengidentifikasi tiga kapal sebagai properti yang diblokir. Sasaran-sasaran ini ditetapkan berdasarkan Perintah Eksekutif (EO) 13846, yang mengesahkan dan memberlakukan kembali sanksi-sanksi tertentu terhadap Iran.

Secara khusus, Departemen Luar Negeri menargetkan penyedia layanan maritim yang telah memfasilitasi transfer STS minyak mentah Iran antara STAR FOREST (IMO 9237632) yang ditetapkan AS dan SOBAR (IMO 9221970) pada tanggal 25 Desember 2024, di dekat Nipa, Indonesia. “Hari ini, kami berupaya untuk menurunkan operasi STS Iran dan menyoroti risiko yang terkait dengan memfasilitasi perdagangan minyak mentah Iran,” katanya.

Ditegaskan, berdasarkan pasal 3(a)(ii) dari EO 13846 karena secara sadar terlibat dalam transaksi penting untuk pembelian, akuisisi, penjualan, pengangkutan, atau pemasaran minyak bumi atau produk minyak bumi dari Iran, ditujukan kepada PT. Bintang Samudera Utama (Bintang) secara sadar terlibat dalam transaksi signifikan untuk pengangkutan minyak bumi atau produk minyak bumi dari Iran menggunakan CELEBES, kapal yang BINTANG merupakan manajer komersial, operator, dan pemilik terdaftarnya, untuk memfasilitasi transfer STS antara STAR FOREST dan SOBAR pada tanggal 25 Desember 2024, dekat Nipa, Indonesia.

CELEBES (IMO 8710730) diidentifikasi sebagai properti yang menjadi milik BINTANG. CELEBES digunakan untuk mengarahkan STAR FOREST dan SOBAR ke posisi untuk transfer STS minyak mentah Iran pada tanggal 25 Desember 2024, dekat Nipa, Indonesia. Sesuai dengan pasal 3(a)(ii) dari EO 13846, entitas berikut ini ditetapkan karena secara sadar terlibat dalam transaksi signifikan untuk pembelian, akuisisi, penjualan, pengangkutan, atau pemasaran minyak bumi atau produk minyak bumi dari Iran:

Kemudian, SHIPLOAD MARITIME PTE. LTD. (SHIPLOAD MARITIME) secara sadar terlibat dalam transaksi signifikan untuk pengangkutan minyak bumi atau produk minyak bumi dari Iran menggunakan MALILI, sebuah kapal yang SHIPLOAD MARITIME sebagai manajer komersial dan operatornya, untuk memfasilitasi transfer STS antara SOBAR dan STAR FOREST pada tanggal 25 Desember 2024.

MALILI (IMO 9179921) diidentifikasi sebagai properti yang menjadi kepentingan SHIPLOAD MARITIME. MALILI digunakan untuk mengarahkan STAR FOREST dan SOBAR ke posisi untuk transfer STS minyak mentah Iran pada tanggal 25 Desember 2024, di dekat Nipa, Indonesia. Sesuai dengan pasal 3(a)(ii) dari EO 13846, entitas berikut ini ditetapkan karena secara sadar terlibat dalam transaksi signifikan untuk pembelian, akuisisi, penjualan, pengangkutan, atau pemasaran minyak bumi atau produk minyak bumi dari Iran:

Dan PT. GIANIRA ADHINUSA SENATAMA (GIANIRA) secara sadar terlibat dalam transaksi signifikan untuk pengangkutan minyak bumi atau produk minyak bumi dari Iran menggunakan MARINA VISION, kapal yang mana GIANIRA merupakan manajer komersial, operator, dan pemilik terdaftar, untuk memfasilitasi transfer STS antara SOBAR dan STAR FOREST pada tanggal 25 Desember 2024.

MARINA VISION (IMO 8106109) diidentifikasi sebagai properti yang menjadi milik GIANIRA. MARINA VISION digunakan untuk mengarahkan STAR FOREST dan SOBAR ke posisi untuk transfer STS minyak mentah Iran pada tanggal 25 Desember 2024, di dekat Nipa, Indonesia. (Using)

Previous articleSelalu Hadir Bersama Warga Binaan, Babinsa Mapurujaya Bantu Petani Panen Jagung
Next articleBahas Nuklir Iran, Ini Pernyataan Tiongkok, Rusia dan Iran
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.