Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sumbawa. Sebab pada 14 Februari lalu, terdapat “Pemilih Illegal” yang menggunakan hak pilih di TPS-TPS tersebut.
“Kami sudah memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 6 TPS. Ini di Dapil IV dan Dapil V,” kata M. Kaneti, Ketua Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya, Senin (19/02).
Baca Juga: Persiapan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, Logistik Pemilu Terkumpul di Sekretariat 24 PPK
Disebutkan, PSU akan digelar di TPS 11 Desa Stowe Berang Kecamatan Utan. TPS 16 Desa Karang Dima, TPS 15 dan TPS 41 Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Badas. TPS 04 dan TPS 07 Desa Kerato Kecamatan Unter Iwes.
Ia mengungkapkan, PSU dilakukan karena di 6 TPS tersebut terdapat pemilih tidak memenuhi syarat yang menggunakan hak pilih. “Setelah kami klinis ke PPK, PPS dan KPPS. Ada pemilih yang tidak ber-KTP Kabupaten Sumbawa tetapi menggunakan hak pilih di TPS yang menjadi lokasi PSU. Harusnya mereka menjadi DPK (Daftar Pemilih Khusus). Tetapi tetap harus sesuai alat KTP. Faktanya, yang dilayani bukan pemilih ber-KTP setempat. Semua (TPS PSU) kasusnya sama,” bener dia.
Dikatakan, PSU akan digelar 24 Februari mendatang. Sebab berdasarkan regulasi, PSU selambat-lambatnya dilaksankan 10 hari setelah pemungutan suara.
“Jadi karena ada pemilih ilegal sehingga harus dimurnikan suara di TPS bersangkutan dengan mekanisme Pemungutan Suara Ulang. Kami sudah putuskan pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2024,” jelasnya. (Using)