Home Berita Ada Kekuatan Besar, Miris! Undangan Tersebar, Rektor Terpilih UNS Gagal Dilantik

Ada Kekuatan Besar, Miris! Undangan Tersebar, Rektor Terpilih UNS Gagal Dilantik

Ucapan Selamat dari Rektor sebelumnya

Jakarta, Sumbawanews.com.- Gagalnya pelantikan Rektor terpilih Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Dr Sajidan menimbulkan beragam spekulasi karena secara sepihak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memperpanjang masa jabatan Prof Jamal Wiwoh.

Baca juga: Bongkar Bisnis Prostitusi dalam Penjara, Tio Pakusadewo: Napi Bisa Open BO “Suster-susteran”

Keputusan perpanjangan jabatan ini tertuang melalui SK Mendikbudristek No.23167/M/06/2023 yang berisi perpanjangan masa jabatan rektor UNS sampai terpilih ulangnya rektor yang baru. Masa Jabatan Rektor UNS Prof Jamal sebetulnya berakhir 11 April 2023.

Baca juga: Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy Dukung Ahli Makziat Jadi Pemimpin

baca juga: KPK Harap Tangkap Tangan Rektor Unila Tidak Terjadi di UNS

 

Baca juga: Ganjar Bicara Integritas, Warganet: Gimana dengan Kasus E-KTP

Baca juga: Asosiasi Ahli Pidana Indonesia Desak Penyimpangan UNS di Usut Tuntas

Sumbawanews.com secara ekslusif mendapatkan rekamana ucapan selamat kepada Rektor terpilih Prof Dr Sajidan dari Prof Jamal Wiwoh, Rektor sebelumnya yang kalah dalam pemilihan Rektor.

Dalam rekaman ini secara tegas Prof Jamal Wiwoh mengucapkan selama kepada Rektor terpilih Prof Dr Sajidan dengan harapan UNS akan lebih baik lagi.

Baca juga: Punya Anak Diluar Nikah, Veronica Ungkap Jejak Asmara Wamendagri hingga Berujung Gugatan

Baca juga: Staf Ahli Hukum MWA: Pelantikan Sepihak Rektor UNS Cacat Hukum, MWA Tidak Pernah Melakukan Kecurangan

“Betul. Itu adalah bagian dari pidato resmi dalam puncak peringatan Dies UNS Maret lalu,” ungkap staf Ahli Hukum MWA UNS, Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum, Kamis (11/5/2023).

Isharyanto tidak menyangkan akan ada pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) secara sepihak oleh Mendikbudristek, “siapa sangka bahwa kemudian terjadi kebijakan Kementerian yang membekukan MWA dan membatalkan hasil pilrek?” jelasnya.

Baca juga: Diduga Oknum Dirjen Dikti Terlibat, Persetujuan Anggaran 34 Miliar UNS di Setujui Sepihak

Diceritakan, persiapan pelantikan sudah sangat serius, undangan tersebar dan sudah memperoleh jaminan kepastian dari ketua MWA, “padahal MWA sudah mempersiapkan pelantikan dengan serius. Sudah memperoleh jaminan kepastian dari Ketua MWA (waktu itu) Marsekal. (purn) Hadi Tjahjanto bahwa pelantikan jalan terus pada 11 April 2023. Gladi bersih sudah dilakukan dan ratusan undangan sudah disebar. Tahu-tahu ada kebijakan Kementerian yang diduga tak selaras PP 56 2020,” papar Is.

Baca juga: Dugaan Penyimpangan di UNS, Staf ahli hukum MWA UNS: Kasus Serupa Terjadi di Universitas Lain

Dilanjutkan, sebelum rencana pelantikan Rektor terpilih UNS diundang oleh Kementerian pada tanggal 6 Maret 2023 guna membicarakan kepemimpinan pasca pelantikan, ” Rektor terpilih pada 6 Maret 2023 telah diundang oleh eselon 1 Kementerian Pendidikan untuk membicarakan kepemimpinan pasca pelantikan. Pertemuan itu dihadiri oleh Plt Dirjen Dikti, Plt Sekretaris Ditjen Dikti, Sekjen Kementerian,” ungkap Is.

Baca juga: Dua Jenderal Polisi ini Tumbang Gara-gara Wanita, Siapa Dia?

Namun, menurut Is, ternyata dalam pertemuan tersebut sama sekali tidak membahas rencana pelantikan Rektor baru, “sama sekali dalam forum itu tak dibahas pemilihan Rektor. Irjen Kementerian juga hadir dalam forum itu,” lanjut Is.

baca juga: KPK Bidik Rektor UNS Terkait Dugaan Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Ahli Hukum UNS ini juga mensinyalir ada kekuatan luar biasa yang mempengaruhi Ketua MWA Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto untuk mengundurkan diri, “dugaan publik yang berkembang adalah adanya kekuatan dan pengaruh luar biasa yang bisa mempengaruhi Ketua MWA Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto mengundurkan diri dan kemudian ada kebijakan kontroversial dari kementerian seperti itu,” jelasnya.

Baca juga: Permukaan Laut di Perairan Ambon seperti Terbelah dan Berlubang, Ini Penjelasan Ahli

Prof Sajidan saat menghadiri Undangan kementerian pada 6 Maret 2023 telah diundang oleh eselon 1 Kementerin Pendidikan untuk membicarakan kepemimpinan pasca pelantikan

Baca juga: Prabowo –  Muhaimin Unggul di Polling Twitter RMOL

Diungkapkan Peraturan Menteri keliru Secara keseluruhan, norma-norma dalam menggunakan bentuk hukum Permendikbudristek ini mengandung materi “Keputusan” sehingga seharusnya tidak menggunakan bentuk hukum “Peraturan Menteri” karena peraturan adalah bentuk aturan hukum yang mengikat umum dan dalam peraturan ini tidak dijumpai adanya Bab Ketentuan Umum sebagaiamana lazimnya Peraturan Menteri, yang merupakan perintah UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 tahun 2019 dan UU No. 13 Tahun 2022.

Baca juga: Ganjar Pamer Video Kawan Lama Fujian Tiongkok, Warganet: Jadi Antek Cina Lagi

“Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah melakukan perbuatan melawan hukum karena membentuk aturan yang bertentangan dengan PP No. 56/2020 sehingga Permendikbudristek tersebut harus dicabut,” tutup Isharyanto.

Baca juga: Ganjar Klaim Kematian Ibu dan Anak Menurun, Warganet: Justru Angka Tinggi di Jateng

 

Kedatangan KPK

Penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr. Karomani (KRM) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyuapan di proses Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) diharapkan tidak terjadi di Universitas Sebelas Maret (UNS).

Demikian pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan Jubir KPK Ali Fikri melalui WhatsApp kepada Sumbawanews.com, Selasa (9/5/2023) pagi.

baca juga: Habib Kribo Jokower Tulen Dirawat di RS, Warganet: Semoga di Segerakan

“Kami berharap, setelah ada kejadian tangkap tangan rektor Unila, akan ada perubahan sistem dan proses dalam penerimaan mahasiswa baru, utamanya melalui jalur mandiri di seluruh PTN,” jelas Ali.

Ali juga menekankan dalam proses penerimaan mahasiswa baru UNS dapat melaksanakannya lebih transparan, “dilaksanakan dengan lebih transparan dan akuntabel sehingga nantinya menghasilkan calon mahasiswa sesuai kompetensinya,” tambahnya.

baca juga: Inilah Daftar Nama Pejabat yang Pernah Berkunjung ke Al Zaytun

Terkait dengan kedatangan KPK ke UNS bulan Maret lalu, Ali menegaskan bahwa tim yang datang merupakan tim dari kedeputian pencegahan KPK. “Perlu kami sampaikan, yang datang ke kampus UNS dimaksud adalah tim monitoring kedeputian pencegahan KPK terkait kajian penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri,” ungkapnya.

Dilanjutkan Ali, tim tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang KPK selesaikan, “sehingga, sejauh ini kegiatan dimaksud tidak terkait perkara yang sedang KPK selesaikan,” pungkasnya.

Baca juga: Wah! Ternyata Raja Lombok Pernah Dirikan Pabrik Narkoba Terbesar Zaman Hindia Belanda

Sementara itu Wakil Rektor I UNS Prof Ahmad Yunus yang membenarkan kedatangan KPK ke UNS dalam rangka berdiskusi terkait penerimaan mahasiswa baru yang akuntabel.

“Menurut saya tidak ada apa-apa. KPK dengan Pak Irjen dulu itu hanya melihat sistem SPMB (seleksi penerimaan mahasiswa baru) di UNS dan semua sudah berjalan dengan baik. Hanya diskusi penerimaan mahasiswa yang akuntabel, bukan memeriksa,” tuturnya.

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Sumringah

Perlu diketahui, Polemik yang terjadi di UNS bukan saja terkait pelantikan Rektor tidak terpilih tapi juga banyak masalah lain terkait beragam penyimpangan.

Sebelumnya Sumbawanews.com secara ekslusif mendapatkan informasi dan dokumen terkait beberapa dugaan penyimpangan yang terjadi di UNS yakni dugaan penyimpangan pada sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru, dugaan penyimpangan pembangunan tower UNS yang menelan biaya Rp 135 miliar, dugaan kong kalikong antara Rektor UNS dengan Tim Teknis Dirjen Dikti dalam pengajuan dana yang ditolak MWA lebih dari Rp34 Milyar tapi disetujui sepihak oleh tim teknis yang dipimpin Dirjen Dikti, dan indikasi penentuan Ranking Indikator Kinerja Utama (IKU) UNS sebenarnya menurun yang melibatkan oknum di UNS dan Dirjen Dikti.(sn01)

Baca juga: Polisikan Romahurmuziy, Erwin Aksa: Saya Dituduh Penipu

Baca juga: Ngawur! Pasangkan Anies – Airlangga, Polling Twitter RMOL Dikecam Warganet

 

Previous articleRachmat Hidayat Tunggu Tindakan Tegas Gubernur pada Pejabat Berpolitik Praktis, Tak Terima Orang Sasak Disebut Memiliki ”Semangat Jurakan
Next articleNgawur! Pasangkan Anies – Airlangga, Polling Twitter RMOL Dikecam Warganet
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.