Home Berita Abdul Rafiq: APBD Tahun Anggaran 2025 untuk Keberlanjutan Pembangunan

Abdul Rafiq: APBD Tahun Anggaran 2025 untuk Keberlanjutan Pembangunan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat paripurna pertama dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Sumbawa terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rabu 7 Agustus 2024.

Baca Juga: Minta Hadirkan Pemegang IUP, Ketua DPRD: Pemegang IUP Itu Mau Apa di Kabupaten Sumbawa

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq SH, membuka rapat dengan menegaskan dasar hukum pelaksanaan rapat paripurna ini sesuai Pasal 17 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2019. Dirinya juga menekankan pentingnya APBD 2025 sebagai instrumen keberlanjutan pembangunan daerah.

“Raperda APBD 2025 diharapkan menjadi landasan kuat untuk melanjutkan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Pembangunan daerah harus berlandaskan pada roadmap dan blueprint yang tepat dan benar, yang diimplementasikan secara konsisten” ujar Rafiq

Rafiq memberikan penekanan bahwa potensi Sumber Daya Manusia yang berkualitas adalah kunci keberhasilan pembangunan. “Kemampuan, keterampilan, dan kepemimpinan yang baik harus dioptimalkan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat” ujarnya

Ditambahkan, untuk meraih cita dan rasa pembangunan yang optimal harus ditopang dengan interaksi dan kerjasama sinergis antara berbagai komponen pembangunan

“Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam pembahasan Raperda APBD 2025. Diharapkan APBD 2025 dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Sumbawa,” pungkasnya. (Using)

Previous articleTurki Gabung Kasus Genosida Israel di Mahkamah Internasional
Next articleYaman Serang 2 Kapal Perusak AS dan Sebuah Kapal Kontainer di Laut Merah
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.