Home Berita 700-an Bacaleg Sumbawa Masih BMS

700-an Bacaleg Sumbawa Masih BMS

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa mencatat, dari sekitar 790 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik, hanya 80 Bacaleg yang telah memenuhi syarat atau 710 lainnya masih Belum Memenuhi Syarat (BMS). Dan catatan tersebut terhadap seluruh partai politik yang mengajukan Bacaleg.

“Dari hasil permin ini ada dua. Yang pertama Memenuhi Syarat (MS), yang kedua Belum Memenuhi Syarat (BMS). Dari 18 partai politik yang telah mengajukan bakal calon, seluruh partai itu mengajukan. Dari 18 ini, ada sekitar 790 bakal calon anggota legislative. Dari 790 ini, yang kami dapatkan catatan hasil permin baru 80 yang memenuhi syarat. Yang belum memenuhi syarat ini, seluruh partai politik belum ada yang 100 persen memenuhi syarat. Jadi semuanya (Parpol) ada catatan BMS-nya terhadap caleg-caleg yang diajukan,” kata M.Wildan, Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya, Selasa (27/06).

Baca Juga: Ketua KPU NTB: 2,1 Juta Pemilih Millenial Kebawah di NTB

Diungkapkan, kelengkapan persyaratan sehingga masih BMS bervariasi, antara lain pas photo, ijazah dan keterangan sehat. “Ada pas photo belum terupdate belum upload pas photonya, ada ijazah yang berbeda ijazah dengan nama KTP saat ini. Ada yang keterangan sehat yang diupload bukan atas nama yang bersangkutan, dan lain-lain,” ucapnya.

Dijelaskan, Terkait dengan dokumen hasil verifikasi tersebut, telah disampaikan semua kepada partai politik. Penyerahan dilakukan 24 Juni lalu, dari hasil pelaksanaan pernin sejak 15 Mei sampai 23 Juni lalu.

“Disini kita memberikan catatan kepada partai politik terhadap masing-masing bacaleg,” ucap dia, juga menambahkan, masa perbaikan dilakukan sejak 26 Juni sampai 9 Juli, atau sekitar 2 minggu.

Jika hingga batas waktu tersebut tidak diajukan perbaikan tidak mendapatkan MS, maka dapat digugurkan pada Daftar Calon Sementara (DCS) ataupun nanti pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca Juga: Menuju 251 Hari Pemungutan Suara, KPU Sumbawa Terima Bendera Peserta Pemilu

“ini goalnya memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. Nanti kan ada DCS, disini nanti harus dudah memenuhi syarat dokumen-dokumennya. Apabila belum memenuhi syarat, mungkin di DCS ini bis akita gugurkan. Ataupun nanti di DCT, tentu itu konsekuensinya,” tuturnya.

Sedangkan terkait pengganti, tidak dapat dilakukan jika masih belum memenuhi syarat. Terkecuali mengundurkan diri, meninggal dunia dan diberhentikan oleh partai politiknya.

“Terkait dengan pengganti, tergantung dari bacaleg tersebut. Kalau dia belum memenuhi syarat, tetap tidak memperbaharui kekurangan, tentu tidak ada ruang partai politik untuk mengganti. Kecuali terhadap bacaleg, apabila ada kewenangn oleh partai politik. Apabila mengundurkan diri, meninggal dunia, dan diberhentikan oleh partai politik. Tahapan itu bisa dilaksanakan saat pengajuan perbaikan ini, dengan catatan nanti harus ada persetujuan dari DPP-nya,” jelas M.Wildan.

Ditambahkan, KPU saat ini sedang melaksanakan beberapa tahapan pemilu, dan masing-masing devisi bergerak secara bersamaan. Seperti devisi sosialisasi, yang telah selesai laksanakan kirab bendera partai politik kemudia tetap melakukan sosialisasi.

Devisi data, hari ini telah proses pelaksanaan rekapitulasi pemilu ditingkat provinsi terhadap rekapitulasi dan penetapan DPT ditingkat kabupaten tanggal 21 yang lalu. Serta Devisi teknis, telah melaksanakan FGD terkait kesiapan dan kebutuhan Tongsura, dan sekaligus melakukan penyampaian hasil verifikasi administrasi  terhadap dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sumbawa. (Using)

Previous articleTiba di Bandara, Brigjen TNI Agus Bhakti Disambut Gendang Beleq
Next articleDugaan Froud Oknum KPK, Seorang Pegawai Dinonjob
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.