Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa, I. Made Patriya, Rabu (31/07) mengungkapkan, masa tindaklanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 60 hari berakhir 30 Juli 2024. Tercatat 90 persen OPD telah melakukan pengembalian ke kas daerah.
“Tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK itu 60 hari sejak LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) diterima. Diterima bupati 30 mei, maka berakhir 60 hari itu kemarin (30 Juli 2024),” kata I. Made Patriya, di sela kegiatannya di DPRD Sumbawa.
Diungkapkan, dari tindaklanjut tersebut, beberapa OPD berstatus on-proses. “Sekitar 90 persen OPD dari 55 (OPD) sudah menindaklanjuti dengan mengembalikan,” jelas dia.
Kemudian, 18 puskesmas bersama RSUD Sumbawa termasuk kecamatan juga telah melakukan pengembalian. “Mereka langsung mengembalikan ke kas daerah. Hasil Koordinasi inspektorat dengan BPKAD,” ucapnya.
Ditegaskan, terhadap pihak yang belum melakukan pengembalian, Inspektorat Kabupaten Sumbawa tetap melakukan upaya agar dilakukan pengembalian. “OPD yang belum mengembalikan, masih berupaya. Kita tetap tindaklanjuti,” jelasnya.
Ia mencontohkan, beberapa temuan hasil audit yang masih dikejar hingga saat ini antara lain, sisa pengembalian PAUD di Kabupaten Sumbawa, atas temuan sekitar 2020/2021. “Ada yang sudah pensiun, ada PAUD yang sudah tidak beroperasi. tapi kita invantarisir terus,” jelasnya, termasuk keterlambatan proyek pada tahun 2022. (Using)