Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Tahun ini, pemerintah kabupaten Sumbawa akan mengupayakan untuk melahirkan satu industri cukai. Yakni kategori tembakau iris di Kecamatan Lunyuk.
“Jadi tembakau ini, ketika diedarkan di pasar wajib ber cukai. Kalau gak punya cukai, illegal dia,” kata Iwan Setiawan, Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya Rabu (05/06).
Baca Juga: DBH CHT Kabupaten Sumbawa 2024 Rp17,65 M
Diungkapkan, tembakau tersebut saat ini telah mampu di Terima masyarakat, khususnya kecamatan Lunyuk. Kemudian Pemerintah Daerah melakukan intervensi dengan pembinaan industri. Dan mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
“Masuklah kita. Sampai dia menghasilkan salah satu produk penghasil cukai,” jelasnya.
Sehingga saat ini, telah terdapat dua industri penghasil cukai di Kabupaten Sumbawa. Yakni sebelum di Kecamatan Buer yang telah beroperasi sekitar dua tahun lebih, dalam bentuk produk rokok.
Sedangkan untuk kecamatan Tarano, saat ini masih fokus pada peningkatan luasan areal tanam. “Kita akan dorong dia untuk lahirkan industri cukai di sana,” ucap dia, juga menambahkan, Jika daerah mampu menambah jumlah areal dan industri penghasil cukai, akan menjadi faktor yang dapat meningkatkan pendapatan. (Using)