Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Hingga saat ini baru 18 desa yang telah terbit perbup tentang Penegasan batas. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang Penataan Desa, Muchlis Dompasanow, Selasa (06/10) .
“Perbup terbaru terbit untik 10 desa. Itu sekitar Juni tahun 2026. Ini berproses sejak 2025,” kata Muchlis.
Baca Juga:Â Perub Batas Jadi Syarat Mutlak Pemekaran, DPMD Dorong Desa Tuntaskan Batas
Disebutkan, 10 desa tersebut yakni Desa Jamu Kecamatan Lunyuk. Desa Maman, Batu Bulan, Mokong, dan Desa Leseng Kecamatan Moyo Hulu. Kemudian Desa Usar Kecamatan Plampang, Desa Kereke Kecamatan Unter Iwes, Desa Mapin Kebak Kecamatan Alas Barat, Desa Tatede Kecamatan Lopok dan Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Sumbawa.
Menurutnya, dengan terbitnya 10 perbup tersebut, maka total 18 desa yang telah menuntaskan batas. Atau 11 persen dari total 157 desa di Kabupaten Sumbawa.
“Kalau perbup batas 8 Kelurahan telah terbit pada 2025,” tambahnya.
Dikatakan, perbup batas desa menjadi salah satu syarat wajib berdasarkan Undangan-undang Nomor 06 tahun 2014 dan aturan turunannya jika desa jika ingin mengajukan pemekaran. Disamping persyaratan lainnya seperti Potensi ekomomi, jumlah penduduk, dan aksesibilitas.
Dicontohkan, beberapa waktu lalu terdapat desadesa yang telah mengajukan proposal pemekaran, namun terbentur dengan verifikasi di provinsi. Salah satunya terkait dengan batas desa definitif.
Ia meminta, agar desa-desa yang belum menuntaskan batas desa definitif untukuntuk segera menyelesaikan Penegasan batas. “Pebuntasan batas ini memang ada tantangannya. Seluruh Indonesia baru sekitar 16 desa yang menuntaskan. Ya karena perbedaan pandangan antar desa sehingga belum menemukan kesepakatan tentang batas,” ucap dia. (Using)















