Sumbawa Besar, sumbawanews.com – KPU Sumbawa akan memanggil badan Ad-hoc, khsusu di TPS 06 Desa Juran Alas Kecamatan Alas. Demikian disampaikan Ketua KPU Sumbawa, Syamsi Hidayat, di ruang kerjanya Kamis (28/11).
“Kejadian di TPS 06 Desa Juran Alas Kecamatan Alas, ada ditemukan surat suara yang sudah tercoblos. Itu pada saat dimulainya pungut-hitung,” jelasnya.
Baca Juga: Pungut-Hitung Berjalan Lancar, KPU Sumbawa Apresiasi Partisipasi Berbagai Pihak
Diungkapkan, sebelum dimulai pungut-hitung, petugas melakukan pengecekan kelengkapan logistik. “Tentunya seluruh surat suara itu berada di dalam kotak. Itu dikeluarkan untuk dipilah. Mana surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur. Dikeluarkan oleh petugas KPPS. Ditemukanlah surat suara yang sudah tercoblos di dalam kotak di luar amplop. Yang di dalam amplop tidak tercoblos,” beber dia.
Ditambahkan, surat suara tercoblos tersebut ditemukan sebanyak 121 surat suara. Kemudian Surat suara tercoblos kemudian diamankan atau dipisahkan dari surat suara yang belum tercoblos. Dan menjadi sebuah catatan kejadian khusus yang dituangkan dalam berita acara.
“Itu bisa dikendalikan, disana ada dari TNI, Polri, pengawas termasuk kepala desa. Dehingga tidak menghambat proses pungut-hitung tersebut. Proses pungut-hitung tetap berjalan lancar. Prosesnya berjalan. Tidak ada hambatan, tidak ada gangguan,” jelas dia.
Ia menegaskan, atas kejadian tersebut, KPU Sumbawa akan melakukan penanganan berdasarkan PKPU tentang penanganan pelanggaran badan ad-hoc. “Kami akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi oleh jajaran kami. Baik KPPS, PPS, maupun PPK,” tegas Syamsi Hidayat. (Using)