Home Advetorial Warga Desa Mantun dan Benete Terdampak Blasting Akibat Kegiatan PT.AMNT Kini Bisa...

Warga Desa Mantun dan Benete Terdampak Blasting Akibat Kegiatan PT.AMNT Kini Bisa Tersenyum Lega

Sumbawa Barat, sumbawanews.com,- Setelah menunggu dua tahun lamanya Warga Desa Mantun dan Benete terdampak Blasting akibat kegiatan PT.AMNT (Amman Mineral Nusa Tenggara) Kini bisa Tersenyum lega lantaran tuntutan warga terdampak yang di ajukan ke perusahaan emas dan tembaga itu telah di setujui.

Management PT.AMNT pada Kamis (30/05/2024) pagi tadi mengundang tokoh agama tokoh masyarakat di dua desa terdampak blasting untuk di lakukan musyawarah mufakat terkait hal tersebut,

Hadir dalam kegiatan musyawarah tersebut, Ahmad Salim dan tim selaku perwakilan dari PT.AMNT, Camat Maluk, sekcam Maluk , kades Benete, kades mantun, TNI, Polri, Ketua Lembaga Adat Tana Sama, tokoh agama, dan warga terdampak Blasting.

Kepala desa mantun Heri Wibowo. SST kepada Sumbawanews.com menuturkan, sejak awal PT AMNT telah beritikat baik kepada warga terdampak oleh kegiatan blasting tersebut, namun lantaran banyak hal sehingga baru hari ini bisa ada kesepakatan antara perusahaan dan warga.

“Pada dasarnya sejak awal PT.AMNT telah menginformasikan akan ada sejenis bantuan terhadap warga terdampak oleh kegiatan blasting yang di lakukan oleh PT.AMNT sejak tahun 2022 tersebut, namun hari ini baru ada kepastian hal tersebut akan di realisasikan oleh pihak management,”tutur kades mantun di sela sela kegiatan musyawarah tersebut.

Di tanyai terkait besaran jumlah bantuan terhadap warga terdampak Blasting, kades mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya ke pihak management PT.AMNT.

“Tadi kami melakukan rembuk bersama warga dan tokoh agama, dan kami sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya terhadap management, berkaitan dengan jumlah angka kami juga serahkan ke management AMNT,”Ucap kades.

Di akhir kegiatan musyawarah mufakat tersebut pihak management membacakan notulen hasil musyawarah yang di lakukan pada hari ini. Yang di mana kedua desa telah sepakat untuk meminta santunan berupa uang, santunan kepada terdampak kegiatan blasting tersebut.

Previous articlePAN Sumbawa Terima Pengembalian Berkas Hingga Pertengahan Juni
Next articlePertandingan Bola Voli Kartini Cup XX Tahun 2024 Resmi Ditutup
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.