Home Berita Sekitar 226 Hektar Padi Terdampak Kekeringan

Sekitar 226 Hektar Padi Terdampak Kekeringan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Sekitar 226 hektar lahan tanaman padi di Kabupaten Sumbawa terdampak kekeringan atau terancam puso. Dari luasan tersebut, beberapa hektar telah diselamatkan dengan pompanisasi.

“Ada upaya penyelamatan dengan bantuan mesin,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, melalui Kepala Bidang Perlindungan Tanaman dan Pengembangan Usaha Pertanian, Toni Hamdani, di ruang kerjanya Selasa (25/06).

Baca Juga: Mau Tidak Rugi Jika Padi Puso, Ini Solusi dari Dinas Pertanian Sumbawa

Dijelaskan, dari 63 hektar kekeringan di Kecamatan Maronge, seluruhnya dapat diselamatkan. Sedangkan 30 hektar kekeringan di Kecamatan Lape, 20 hektar diantaranya dinyatakan puso. Serta belasan hektar kekeringan di Kecamatan Unter Uwes, hampir seluruhnya terselamatkan.

Diungkapkan, sedangkan 131 hektar di Muer dan 132 hektar di Desa Brang Kolong Kecamatan Plampang terancam tidak dapat diselamatkan. Seban tidak terdapat sumber air didaerah sekitar areal kekeringan.

“Selain tanaman padi, sekitar 7 hektar tanaman jagung di Kecamatan Lenangguar telah puso akibat kekeringan,” ucap dia.

Ditambahkan, sedangkan persoalan padi menguning setelah dilakukan pemupukan di Desa Raberas, disebabkan karena tingkat keasaman (kadar PH) tanah yang tinggi. Sehingga jika diintervensi dengan nitrogen (urea) berlebih, akan meningkatkan kadar keasaman tanah.

“Disitu daerah genangan air. Sudah disarankan oleh petugas lapangan untuk mengendalikan pemupukan,” jelas dia.

Selain kekeringan, sekitar 26 hektar tanaman padi terdampak banjir yang terjadi di Kecamatan Buer, Kecamatan Sumbawa dan Kecamatan Unter Iwes. Dan sekitar 11 hektar diantaranya dinyatakan puso.

Banjir tersebut juga terdampak pada sekitar 6,5 hektar tanaman jagung. Kemudian 1,5 diantaranya dinyatakan puso. (Using)

Previous articlePanglima TNI Kunjungi Kepala Staf Pertahanan Italia
Next articleHarga Barang Kebutuhan Relatif Stabil
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.