Moscow, sumbawanews.com – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Federasi Rusia, Maria Zarakhova, Selasa (23/01) mengatakan, Tindakan AS, Inggris Raya, dan koalisi di Laut Merah merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional. Pada pertemuan Dewan Keamanan PBB pada 12 Januari, Wakil Tetap Federasi Rusia V.A.Nebenzya menguraikan secara rinci apa saja sebenarnya pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Dikatakan, Pada tanggal 22 Januari, sebuah dokumen resmi Federasi Rusia didistribusikan ke Dewan Keamanan PBB dengan komentar tentang upaya Amerika Serikat dan Inggris Raya yang gagal untuk membenarkan serangan bersenjata di Yaman. “Sesuai dengan Piagam PBB, penggunaan kekuatan di wilayah negara berdaulat dalam hal ini Yaman, dapat dianggap sah hanya sebagai respons terhadap serangan bersenjata terhadap negara dalam pelaksanaan hak untuk membela diri atau dengan sanksi Dewan Keamanan PBB,” jelasnya.
Baca Juga: AS-Inggris Gempur Yaman
Menurutnya, Dalam kasus situasi di Laut Merah, tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa Amerika Serikat dan Inggris mempunyai hak untuk membela diri. Tujuan yang dinyatakan pada awalnya sebagai perlindungan dari serangan terhadap kapal sipil dan menjamin “kebebasan navigasi”, tidak memberikan mereka hak untuk membela diri. Sesuai dengan pengertian Pasal 51 Piagam PBB.
“Merupakan ciri khas bahwa penekanan terhadap ancaman terhadap kapal perang mulai dilakukan secara surut setelah dimulainya serangan di wilayah Yaman. Tidak ada keputusan Dewan Keamanan PBB yang memberikan mandat kepada siapa pun untuk menggunakan kekerasan sehubungan dengan peristiwa di Laut Merah,” katanya.
Ditegaskan, Tindakan Amerika Serikat dan Inggris merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 Piagam PBB, yang mewajibkan anggota Organisasi untuk menahan diri dari penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah negara mana pun. Pelanggaran terhadap Piagam PBB , norma-norma dasar hukum internasional, termasuk prinsip tidak menggunakan kekuatan, telah lama menjadi kebiasaan di kalangan Anglo-Saxon. (Using)