Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Rabu (27/12), digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi DPRD Sumbawa, terkait lahan PT Sumbawa Bangkit Sejahtera (PT SBS), di Ruang Pimpinan Dewan. Namun RDP tersebut tidak menghasilkan rekomendasi dan diskors hingga waktu yang belum ditentukan, karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa absen.
“Rapat diskor sampai BPN dapat hadir dalam pertemuan berikutnya,” kata Abdul Rafiq, Pemimpin RDP yang jiga Ketua DPRD Sumbawa.
Baca Juga: Puluhan Orang Aksi Soal Lahan PT SBS, Dewan Akan Gelar Pertemuan Lintas Komisi
Sebelumnya dalam RDP, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Olat Maras Institut (OMI) mengungkapkan, sejauh ini belum ada titik temu kedua belah pihak sejak persoalan tersebut bergulir. Meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan di BPN Sumbawa untuk mengembalikan penggunaan lahan PT SBS seluas 50 Ha kepada masyarakat.
Sebab, menurut versi masyarakat, izin Hak Guna Usaha (HGU) PT SBS di luar 50 Ha dimaksud. Namun versi perusahaan, HGU termasuk didalam 50 Ha tersebut.
“Kami dukung investasi, tapi perhatikan hak warga,” ucap dia.
Surbini, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa mengatakan, PT SBS telah mendapatkan tiga jenis legalitas atau izin. Yakni izin buka tanah total 756 Ha berdasarkan SK.
Kemudian tahun 2013, PT SBS mengajukan permohonan ke pemda, untuk izinokasi 1.245,42 Ha, dan terbit tahun 2013 ditigaokasi. Antara lain, Plampang dan Teluk Santong.
“Persoalan yang saat ini ada di wilayah Plampang,” ungkapnya, juga menambahkan, sedangkan izin ketiga yakni HGU yang dikeluarkan oleh BPN Sumbawa untuk lahan 498 Ha.

Direktur PT SBS, Sebastian menegaskan, tahun 2013 ada permintaan dari Bupati Sumbawa (saat itu Jamaluddin Malik) untuk berinvestasi di Kabupaten Sumbawa. Permintaan itu direspon dan PT SBS melakukan survei lokasi.
Kemudian melakukan pengurusan izin dan legalitas. “Izin lokasi tahun 2013. Dan sudah dilunasi yang ada hak masyarakat berdasarkan 2 SK. Yakni 177 orang dan 201 orang.
Dijelaskan, tidak ada kewajiban perusahaan untuk memperpanjang izin lokasi, karena persoalan lahan sudah selesai. Dan dilakukan land clearing serta penanaman pada 2014.
Diungkapkan, masyarakat bukan pemilik lahan tapi menggarap lahan, diberikan tali asih pada tahun 2013-2017 sebanyak 112 orang. “Ini tidak ada persoalan, dan jalan terus,” ucapnya.
Selanjutnya pada 2020, diajukan izin HGU dan keluar pada 2021. Kemudian digelar pertemuan yang dihadiri tokoh masyarakat.
“Disitu tidak ada yang komplain,” jelas dia.
Dan pada 2022, kembali dilakukan land clearing untuk penanaman kembali. “Saat mau menanam dtg kelompok masyarakat yang mengakui dan melarang menanam,” ujarnya.
Han, Wakil Direktur PT SBS menambahkan, sejak melakukan penanaman tahun 2015-2022 tidak ada konflik. “2022 gusur untuk tanam lagi, ada masyarakat yang berusaha masuk. Ada yang bisa kita halau dan ada yang tidak. Ada yang nanam dengan perjanjian tanam 1 tahun. Ada dtg masyarakat lain,” ucap dia, juga menjelaskan, PT SBS telah memenuhi kewajiban 20 persen lahan atau 69 Ha untuk digarap masyarakat sebagai Mitra plasma, sebagai syarat keluarnya izin HGU.
Anggota DPRD Sumbawa, Sukiman menegaskan, dalam berinvestasi, selain melakukan pendekatan legalitas formal, juga harus ada pendekatan/lisensi sosial. “kami mendukung investasi tapi berbasis kemasyarakatan. SBS harus membuka diri,” katanya.
Di tempat yang sama, Ida Rahayu meminta agar PT SBS mempertimbangkan permintaan masyarakat. Agar perushaan dapat berinvestasi dengan aman dan nyaman, tanpa konflik. (Using)