Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Sebanyak 183 pelamar tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tidak mengajukan sanggah. Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, melalui Serahlihuddin, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN, di ruang kerjanya Rabu (25/10).
“Batas akhir sanggah sekaligus pengumumah hasil akhir pasca sanggah, pada 20 Oktober mendatang,” ucapnya.
Baca Juga: Lewat Optimalisasi, Kekosongan Formasi PPPK Teknis 2022 Segera Terisi
Diungkapkan, untuk tenaga guru sebanyak 692 formasi dan 14 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dari jumlah tersebut 12 pelamar yang mengajukan sanggah, atau 2 lainnya tidak mengajukan sanggah.
Sedangkan tenaga kesehatan sebanyak 211 formasi, dan 81 pelamar dinyatakan TMS. Dan 31 mengajukan sanggah atau 50 pelamar tidak mengajukan sanggahan.
Kemudian tenaga teknsi sebanyak 74 formasi, dan dinyatakan TMS sebanyak 178 pelamar. Namun dari jumlah tersebut 47 yang mengajukan sanggah, atau 131 orang tidak mengajukan sanggah.
“Secara umum (TMS), tenaga teknis dan nakes pengalaman kerja kurang dari dua tahun sesuai persyaratan dan KemenpanRB. Guru itu rata-rata dokumen yang dilampirkan tidak sesaui dengan yang disyaratkan,” ujar dia.
Disebutkan, saat ini, kebutuhan untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan terpenuhi sekitar 80-an persen. Dan tenaga guru telah mencapai 90-an persen dari kebutuhan. (Using)