Home Berita Jokowi Segera NonAktifkan Firli

Jokowi Segera NonAktifkan Firli

Oleh: Muslim Arbi

Direktur Gerakan Perubahan

Jokowi seharusnya menon aktifkan Firli Bahuri sebagai ketua KPK.

Penonaktifan itu penting sampai pemeriksaan dan pengusutan tuntas kasus dugaan pemersan yang di alami oleh SYL.

Yasin Limpo telah laporkan ke Polda Metro Jaya atas apa yang di alami sebagai dugaan pemerasan oleh Firli.

Firli saat menjabat sebagai deputi penindakan KPK pernah menemui TGB, yang jabat Gubernur NTB saat kasus nya di usut di KPK.

Akibat itu Firli Bahuri, Mantan Kapolda NTB saat Divestasi Newmont dan negara di rugikan Rp 2,9 T itu.
Firli di kemablikan ke Mabes Polri.

Hal itu di konfirmasi kepada Mantan Penasehat KPK, Dr Abdullah Hehamahua, Msc. Beliau heran. Firli yang pernah di kembalikan ke kesatuan nya di Polri karena pelanggaran etik, menemui terperiksa TGB. Malah jadi ketua KPK.

Tindakan penon aktifan Firli penting di lakukan oleh Presiden Joko Widodo. Karena saat ini KPK di bawah kendali Jokowi.

Setelah lahir revisi UU KPK dan adanya Dewan Pengawas KPK, di mana Dewas di bawah kendali Presiden. Maka tindakan Non Aktifkan Firli Bahuri mantan Kapolda Sumsel itu di lakukan oleh Presiden.

Jika Jokowi tidak Non – Aktifkan Firli patut di duga Jokowi lindungi Firli, karena Firli lindungi Anak2 nya Jokowi: Gibran dan Kaesang dalam Laporan dugaan Gratifikasi oleh Dr Ubeidillah Badrun.

Jika Jokowi juga tidak lakukan penonaktifan Firli. Maka KPK patut di bubarkan sebagai saran Mantan Presiden Megawati, beberapa waktu lalu. Karena bagaimana KPK dapat berantas korupsi dan KKN?
Jika pimpinan bermasalah.

Jakarta, 7 Oktober 2023

Previous articleLangkah Strategis Diplomasi Militer, Panglima TNI Bertemu Panglima Angkatan Bersenjata Selandia Baru
Next articleLestarikan Budaya Bangsa, Dandim 1710/Mimika Nonton Bareng Pagelaran Wayang Kulit Meriahkan HUT Ke-78 TNI
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.