Home Berita Distan Diminta Godok Revisi Perda Penyertaan Modal Pembiayaan Pemasaran Upland

Distan Diminta Godok Revisi Perda Penyertaan Modal Pembiayaan Pemasaran Upland

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, diminta menggodok revisi perda penyertaan modal untuk program Upland. Sebab bantuan sekitar Rp 3,2 milliar tersebut musti menggunakan skema penyaluran melalui perbankan yang ditunjuk oleh pemerintah.

“Dalam program upland, bantuan yang diterima itu mulai dari hulu sampai hilir. Untuk membantu pemasaran petani bawang, sudah dibentuk badan usaha milik petani. Nanti akan dibantu anggaran melalui micro finance,” kata Ni Wayan Rusmawati, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa di DPRD Sumbawa Senin (18/09).

Ia mengungkapkan, untuk penyaluran, pemda harus bekerjasama dengan bank daerah. Sehingga harus ada Perda penyertaan modal yang didalamnya ada pasal yang terkait dengan bantuan micro finance kepada kelompok petani upland bawang merah.

Baca Juga: Program UPLAND Sasar 38 Kelompok di 12 Kecamatan

“Uangnya nanti, akan menjadi penyertaan modal di bank daerah. Kemudian petani upland sebanyak 1.283 orang itu, berhak untuk meminjam dengan prosedur bank, bunga sama dengan KUR itu 6 persen. Dana yang bisa masuk totalnya sebesar Rp 3,2 milliar. Inilah dana yang akan dikelolah oleh bank yang ditunjuk oleh pemda,” jelas dia.

Disebutkan, penerapan bantuan tersebut, tergantung dari pengesahan Perda. Jika revisi dapat dilakukan pengesahan tahun, ini maka bantuan sebesar Rp 1 milliar dapat disalurkan segera. Dan bantuan sekitar Rp 2,2 milliar disalurkan untuk tahun 2024.

“Ini tergantung perdanya. Kalua sekarang masuk dalam revisi perda, maka tahun ini juga bisa dipinjam oleh petani dalam upland. Diluar itu tidak boleh. Sekarang kan Rp 1 milliar yang ada, artinya tahun depan yang Rp 2,2 milliar,” jelasnya.

Disebutkan, usulan revisi tersebut telah dikomonukasikan dan dikonsultasikan dengan DPRD Sumbawa. “Kami sudah kami rapat dengan dewan. Kami diminta untuk segera menggodok ditingkat eksekutif untuk menyelesaikan revisi perda dalam pasal yang ditambahkan. Setelah itu, baru diserahkan Kembali ke DPRD untuk dibahas,” tuturnya. (Using)

Previous articleHarap Data Seragam, Anggota Dewan Minta Data Miskin Diupdate Desa
Next articlePanglima TNI Menghadiri Festival LIKE di Arena Gelora Bung Karno
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.