Home Berita OKI Tangguhkan Status Utusan Khusus Swedia

OKI Tangguhkan Status Utusan Khusus Swedia

Jeddah, sumbawanews.com – Sekretariat Jenderal Organisasi Kerjasama Islam/OKI (The Organization of Islamic Cooperation/OIC), Minggu (23/07) menyatakan, telah menginformasikan kepada Pemerintah Swedia bahwa telah memutuskan untuk menangguhkan status Utusan Khusus Kerajaan Swedia untuk OKI. Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi Komunike Akhir, yang dikeluarkan oleh pertemuan luar biasa Komite Eksekutif OKI yang diadakan pada tanggal 2 Juli 2023.

Pertemuan tersebut meminta Sekretaris Jenderal HE Hissein Brahim Taha untuk mempertimbangkan langkah-langkah yang memungkinkan untuk meninjau kerangka resmi yang menghubungkan Sekretariat Jenderal dengan negara mana pun di mana salinan Al-Qur’an atau nilai-nilai Islam lainnya dan penodaan simbol atas persetujuan pihak yang berwenang, termasuk menangguhkan status Utusan Khusus.

Baca Juga: Terkait Penodaan Al-Quran di Swedia, Menlu Iran Surati Sekjen PBB

Keputusan ini disampaikan Sekjen dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Luar Negeri Kerajaan Swedia. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal menyambut baik langkah-langkah yang diambil oleh beberapa Negara Anggota untuk memprotes serangan berulang kali terhadap kesucian Islam.

Dia meminta semua Negara Anggota untuk mengambil keputusan berdaulat yang mereka anggap tepat untuk mengekspresikan posisi mereka mengutuk pemberian lisensi oleh otoritas Swedia yang memungkinkan penyalahgunaan berulang kali terhadap kesucian Al-Qur’an dan simbol-simbol Islam. Dan untuk menyatakan penolakan negara-negara OKI atas tindakan tercela tersebut dengan dalih kebebasan berekspresi.

Baca Juga: Buntut Penodaan Al-Quran, Demonstrans Irak Serbu Kedubes Swedia dan Dubes Diusir

Sekretaris Jenderal menekankan pentingnya mengambil langkah-langkah legislatif yang diperlukan untuk mengkriminalisasi serangan semacam itu.mengingat pelaksanaan kebebasan berekspresi memerlukan tugas dan tanggung jawab khusus.

Dia juga menegaskan bahwa tindakan penodaan salinan Al-Qur’an dan penghinaan terhadap Nabi Suci Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan simbol-simbol Islam, bukan hanya insiden Islamofobia biasa. Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat internasional untuk segera menerapkan hukum internasional, yang secara jelas melarang advokasi kebencian agama.

Baca Juga: OKI Bahas Pembakaran Al-Quran di Swedia, Sekjen Minta Negara Anggota Ambil Langkah Terpadu dan Kirim Pengingat

Dia menunjukkan pentingnya mematuhi ketentuan resolusi yang baru-baru ini diadopsi oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB tentang “memerangi kebencian agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan”.

Sekretariat Jenderal sedang mempersiapkan pertemuan luar biasa Dewan Menteri Luar Negeri sesegera mungkin untuk melanjutkan pembahasan masalah ini dan mengambil keputusan yang dianggap tepat. (Using)

Previous articleBesok, Dugaan Korupsi Rp34,6 M Rektor UNS di Lapor ke KPK
Next articleBertemu Putin, Lukashenko Beber Keberadaan Pasukan Polandia
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.