Home Berita Ketua PWI Bima Diduga Salahgunakan Kewenangan, Anggota Layangkan Mosi Tidak Percaya ke...

Ketua PWI Bima Diduga Salahgunakan Kewenangan, Anggota Layangkan Mosi Tidak Percaya ke PWI NTB

Bima, sumbawanews.com – Dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 40 juta dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima oleh PWI Kabupaten Bima yang kini di nakhodai Firmansyah, berbuntut panjang. Sehingga Pengurus PWI Kabupaten Bima menyatakan mosi tidak percaya. Pernyataan mosi tidak percaya atas kepempinan Firmansyah sudah dilayangkan ke PWI Provinsi NTB.

“Kami sudah ajukan mosi tidak percaya ke PWI NTB pada 2 Mei 2023, karena sudah tidak percaya lagi terhadap Firmansyah untuk memimpin organisasi,” tegas Pengurus PWI, Hermansyah Kamis (13/07/2023).

Ia menyebut, alasan ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan Firmansyah, antara lain perombakan pengurus oleh Ketua PWI pada saat pemilihan Pengurus tanpa melaui musyawara mufakat. “Kedua, dalam kepemimpinannya diduga tidak transparan dan setiap pengunaan dana Hibah organisasi pwi tidak pernah ada rapat terlebih dahulu sehingga banyak anggota tidak tahu pengunaan Dana Hibah Tersebut,” sebutnya.

Baca Juga: Tak Punya Malu, Oknum Ketua PWI Bima Gelapkan Anggaran APBD

Dalam pernyataan mosi tidak percaya yang dikirim ke PWI NTB, Hermansyah dkk secara terang-terangan menyampaikan beberapa landasan. Seperti, ketua PWI Kabupaten Bima tidak memberikan kontribusi positif keberadaan Organisasi PWI Kabupaten Bima. Dan Kepemimpian Firmansyah sebagai Ketua selama ini tidak mengacu pada PD / PRT Organisasi.

Disamping itu, Ketua PWI Kabupaten Bima dinilai otoriter dalam mengambil keputusan dalam berorganisasi (Pengambilan kebijakan/ keputusan sepihak dalam hal pergantian pengurus ), Mengubah / menganti kepengurusan dalam berorganisasi tidak mengikuti mekanisme PD / PRT Organisasi PWI. Ketua PWI Kabupaten Bima tiba tiba menjabat sebagai ketua , sedangkan 5 tahun tidak aktif dalam kegiatan jurnalis.

Kemudian Pengunaan dana hibah dari pemerintah kabupaten bima tidak transparan ke anggota dan tidak memperkenangkan anggota megetahui pengunaan anggaran. Anggota tidak di beri hak untuk memberikan usul, saran dan mengkritik terhadap perkembangan organisasi PWI Kabupaten Bima.

Terakhir, mereka meminta agar kelanjutan roda organisasi diserahkan kepada PWI Provinsi NTB Sembari menunggu proses surat ini selesai.

Pada Penyataan tertanggal 2 Mei 2023 tersebut, sebanyak 8 Anggota PWI Kabupaten Bima secara sadar menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua PWI Kabupaten Bima, Firmansyah.

Dikatakan, Saat rapat terakhir di kesehatan jalan baru Panda yang dihadiri oleh tiga orang pengurus inti, satu orang ketua bidang dan dua penasehat, diduga mendapat uang transportasi yang dimasukan dalam amplop. “Selain yang hadir mendapat uang transportasi, masing – masing bidang dibagi uang 1 juta, dana itu untuk merancang program satu tahun ini,” kata Herman.

Herman merasa, Ketua PWI Kabupaten Bima tidak paham menegemen organisasi, semua program masing – masing bidang sudah tertuang dalam proposal yang diajukan ke Pemda Bima. “Program sudah tertuang semua masing – masing bidang, kenapa harus ada lagi perencanaan program yang harus menghabiskan anggaran organisasi,” teterang dia.

Dengan telah disampaikannya mosi tidak percaya ke PWI Provinsi NTB, Herman dkk meminta agar SK kepengurusan yang di ketuai oleh Firman dievaluasi kembali. “Kami minta PWI Provinsi NTB agar mengambil alih PWI Kabupaten Bima, jangan sampai mosi tidak percaya terhadap profesi ini dicederai oleh seorang Ketua yang tidak paham bagaimana menjalankan roda organisasi,” harap dia. (Using)

Previous articleKetua KONI Sumbawa 2023-2027, Abdul Rafiq Terpilih Aklamasi
Next articleBangun Persahabatan Dan Profesionalitas: Prajurit TNI Laksanakan Latihan Militer Multinasional Di Australia
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.