Jakarta, sumbawanews.com – Sekjen KPK, Cahya H Harefa mengatakan, terkait dengan dugaan pungutan liar (Pungli) di rutan cabang pada rutan kelas I Jakarta timur, telah membebastugaskan sementara oknum-oknum yang diduga dalam kasus tersebut. Demikian disampaikan dalam konfrensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (21/06).
“Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat. Agar para pihak dapat focus para proses penegakkan kode etik disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan. Baik itu di dewan pengawas, inspektorat, maupun di direktorat penyelidikan,” kata dia.
Baca Juga: Dugaan Pungli di Rutan Cabang KPK, Ini Tanggapan KPK
Dijelaskan, KPK telah membentuk tim khusus untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK. Dengan melibatkan pegawai lintas unit, baik jangka pendek berupa penanganan khusus atas peristiwa ini. Maupun jangka menengah yaitu Upaya perbaikan tata Kelola di rutan.
Menurutnya, Dalam pengelolaan rutan melibatkan pihak internal dan eksternal KPK. “Selain internal KPK yakni biro umum yang berkoordinsi dengan deputi penindakan dan eksekusi. Ada pihak eksternal selaku pengampuh, yakni dirjen pemasyarakatan KemenkumHAM,” ucap dia. (Using)