Home Berita Dipecat dari Demokrat, MA Tolak PK Jhoni Allen Marbun, Jansen: PK Moeldoko...

Dipecat dari Demokrat, MA Tolak PK Jhoni Allen Marbun, Jansen: PK Moeldoko Juga Harus Ditolak

Putusan PK Jhony Alen di tolak MA

Jakarta, Sumbawanews.com.- Keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun (JAM) soal pemecatan dari Partai Demokrat menjadi penguat bahhwa PK yang diajukan kubu Moeldoko akan ditolak juga.

Wakil Sekretaris Jenderal Jansen Sitindaon sangat yakin penolakan atas PK Jhoni Allen Marbun juga berdampak pada penolakan PK kubu Moeldoko.

Baca juga: PK Moeldoko, Aktivis 98 Heri Sebayang Minta Seluruh Elemen Masyarakat Indonesia Awasi MA 

“Dasar dan alasan pemecatan dulu adalah karena ikut terlibat dan jadi inisiator KLB illegal. Dgn keluarnya keputusan ini, KLB itu sendiri sudah dapat dipastikan tidak sesuai AD/ART Partai yg telah disahkan Pemerintah cq Negara. Itu maka alasan pemecatannya dibenarkan hukum. Maka utk itu sudah benar putusan Kumham tidak menerima pendaftaran kepengurusannya, termasuk permohonan PK yg skrg sedang diajukan ke MA harusnya di TOLAK,” cuit Jansen melalui akun @jansen_jsp dikutip Sumbawanews.com, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Rencana ketemu Puan-AHY, Apakah sudah Aman dalam Gugatan Moeldoko?

Dijelaskan jika fakta baru ini dikaitkan dengan PK “kepengurusan” Moeldoko yang sekarang akan diperiksa MA, jika Mahkamah Agung konsisten maka keduanya, baik Moeldoko maupun JAM (yang mengaku sebagai Ketua dan Sekjendnya), sekarang sama-sama bukan kader Demokrat lagi.

“Kalau Muldoko sejak awal memang bukan dan tidak pernah jadi kader Demokrat. Kalau JAM sudah tuntas sekarang secara hukum, bukan lagi kader Demokrat pasca keluarnya putusan ini,” jelasnya.

Baca juga: Kembali Denny Indrayana Dapat Bocoran Ada Tersangka Korupsi MA yang Dibantu Kasusnya Asal PK Moeldoko Menang

Diungkapkan Keduanya tidak lagi punya legal standing mengaku sebagai kader Demokrat. “Dgn fakta hukum baru ini, semakin mempertegas harusnya skrg 5000 porsen PK Muldoko di tolak MA. @MahkamahAgung,” tulis Jansen.

Diungkapkan bagaimana mungkin bukan kader bisa menjadi Ketum dan Sekjen Demokrat, “bagaimana mungkin bukan kader bisa jadi Ketua Umum dan Sekjend? Sedangkan UU Parpol sendiri secara tegas jelas telah mengatur bahwa kader itu haruslah anggota partai politik. Termasuk jadi penggugat dia harus bisa membuktikan legal standing dirinya sebagai kader/anggota Parpol. Kalau tidak ngapain dia ikut campur urusan rumah tangga orang dimana dia bukan bagiannya. Itu yg sejak awal tidak bisa dibuktikan Moeldoko. Karena memang dia tidak pernah jadi kader, anggota apalagi pengurus Partai Demokrat. Termasuk namanya tidak ada di Sipol Parpol yg resmi dikelola Komisi Pemilihan Umum Negara. Cc @KPU_ID,” terangnya panjang lebar.

Baca juga: Bocoran Denny Indrayana Mulai Terbukti, Kader Nasdem Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka di KPK

jansen juga masih percaya akan adanya keadilan di MA, “sebagaimana kalimat “hukum, hakim dan rasa keadilan”, kami sepenuhnya percaya bahwa Yang Mulia Hakim-Hakim Mahkamah Agung akan memutuskan hal yg benar pada perkara ini,” tutupnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jhoni Allen Marbun (JAM) soal pemecatan dari Partai Demokrat .

Baca juga: Setelah Johny G Plate, Bocor! Syahrul Yasin Limpo Bakal Jadi Tersangka di KPK

“Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Jhoni Allen Marbun, M.M., tersebut,” demikian bunyi putusan pertama MA.

MA selanjutnya menghukum Jhoni untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan PK sejumlah Rp2,5 juta.

Baca juga: Antara Dr. Aafia Siddiqui dengan Putri Ariani

MA juga telah melayangkan surat mengenai putusan tersebut kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

Saat dikonfirmasi, Hinca membenarkan surat yang berisikan putusan MA tersebut. Dengan demikian, maka ia menegaskan pemecatan Jhoni sebagai kader Demokrat sah.

Baca juga: Mahfud MD Sibuk Urus Kemenkeu, Tapi Kementrian Lain Dibawah Kordinasi Kemenkopolhukam Diabaikan

“Benar ini perkara pemecatan JAM. Dan dengan PK ini, maka selesai sudah upaya hukumnya,” kata Hinca saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (14/6).

Partai Demokrat sebelumnya memutuskan memecat dengan tidak hormat Jhoni Allen dan sejumlah kader lain sebagai anggota Partai Demokrat.

Pemecatan ini buntut dari inisiatif sejumlah kader Demokrat termasuk Jhoni Allen yang mendeklarasikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca juga: Rencana Pertemuan Puan – Ahy, Pengamat: Bukti PDIP tidak ‘Pede’ Usung Ganjar

Gelaran itu berbuntut panjang. Jhoni dipecat pada 1 Maret 2021, dan selanjutnya posisinya di DPR digantikan Ongku P Hasibuan yang dilantik per 1 November 2022.

Pemberhentian Jhoni sebagai anggota DPR melalui proses yang panjang selama lebih dari 1,5 tahun.

Pemecatan Jhoni dipertegas oleh Presiden Joko Widodo pada 7 September 2022 dengan meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Baca juga: Tokoh Mega Bintang 1997 Jengkel Attitude Jokowi Banyak Bohong – Seruan People Power Menggema

Selain Jhoni, ada pula nama-nama lain yang dipecat dari Partai Demokrat, seperti Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya. Alasannya, karena terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk.

Pun satu orang lainnya yakni Marzuki Alie. Ia dipecat dengan alasan terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

Jhoni kemudian menempuh proses hukum banding hingga kasasi yang semuanya ditolak oleh majelis hakim. Kini, upaya terakhir Jhoni di kasus pemecatannya juga ditolak oleh MA. (sn02)

Previous articleKomandan Koopssus TNI: Pasukan Khusus TNI Harus Kompeten dan Kolaboratif
Next articleProgram Binkom TNI AD di Kab Timor Tengah Selatan/TTS. Prov. NTT Hadirkan Pemateri dari Pamen Denma Mabesad Kol Inf Junaidi M.
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.