Home Berita Zaenudin, Korban Penipuan Canaker PT ATG Melapor Ke Polres KSB

Zaenudin, Korban Penipuan Canaker PT ATG Melapor Ke Polres KSB

Sumbawa Barat, Sumbawanews.com.- Satu lagi kasus penipuan Canaker asal Sumbawa melalui PT ATG melapor ke polres Sumbawa Barat, adalah Zaenudin yang telah dirugikan 4.500.000 + 1.250.000 biaya cek up kesehatan.

“Saya hanya diberikan perjanjian kontrak kerja oleh Ikhsan.AK Dirut PT ATG , namun tidak diperkerjakan. Sudah 5 bulan saya menunggu info kapan diperkerjakan, namun tidak ada kepastian,” kata Zaenudin kepada Sumbawanews.com, Rabu ( 07/06/2023).

Dalam pengakuannya, Zaenudin menuturkan bahwa dirinya masuk melalui Sukardi asal desa Tongo dan menyetorkan sejumlah uang tersebut, dengan jaminan pasti akan bekerja, “saya transfer pertama melalui BNI ke Sukardi Rp 4.5 juta, dan transfer kedua 1,250 juta,” katanya.

Karena merasa dibohongi dan ditipu, akhirnya Zaenudin melaporkan Management PT ATG ke Polres Sumbawa Barat.

Sementara, Sukardi saat dikonfirmasi media melalui seluler, mengatakan bahwa dirinya bukan bagian dari PT ATG, “saya hanya diperintahkan oleh Hambali HRD PT ATG, untuk merekrut orang sebanyak- banyaknya dengan biaya 5-10 juta/ orang, khususnya orang- orang dari luar kabupaten Sumbawa Barat. Saya merasa dimanfaatkan oleh Hambali HRD PT ATG dan Ikhsan AK Dirut PT ATG untuk mendapatkan kepentingan mereka, ” kata Sukardi Kesal.

Sukardi juga menyakini, bahwa Perjanjian kerja yang dibuat oleh PT ATG dengan para Korban Canaker adalah sebuah modus penipuan, “itu perjanjian kerja bohong, setelah saya melihat perjanjian kerja tersebut tanpa melalui Disnaker ksb, itu hanya sebuah trik management PT ATG untuk meyakinkan para korban Canaker, saya siap membuka didepan APH apabila saya dipanggil,” katanya kesal.

Menurut Sukardi, semua uang yang diserahkan oleh para Canaker ke dirinya, bahwa dirinya tidak mendapatkan bagian Fee, “saya tidak terima apa-apa, semuanya saya setorkan ke Hambali selaku HRD PT ATG, saya hanya membantu saja, ternyata saya dimanfaatkan oleh management PT ATG,” kata Sukardi.

Sukardi juga, mengapresiasi para Canaker yang menjadi Korban Penipuan PT ATG, untuk melaporkan ke Polres Sumbawa Barat, ” saya siap bersaksi dan siap membuka semuanya atas permainan mafia Canaker oleh PT ATG didepan penyidik kalau saya dipanggil,” katanya.

Sukardi juga merasa ditipu oleh Ikhsan.Ak, Dirut PT ATG untuk disuruh mengambil mobil operasional melalui Dealer, ternyata ini hanyalah trik belaka yang dilakukan Ikhsan.

Mars Anugraensyah.S.Hut.M.Si., Sekdis Nakertrans Sumbawa Barat saat dikonfirmasi terkait sistim pengawasan yang dilakukan oleh beberapa PT yang merekrut calon naker diluar sistim rekrutmen satu pintu, mengatakan bahwa sistim pengawasan rekrutmen Canaker untuk di perkerjakan di Perusahaan Pabrik Smelter, diluar Rekrutmen Satu Pintu melalui Disnaker, bahwa pengawasannya itu Kewenangan Disnaker Provinsi NTB melalui Bidang Pengawasan Provinsi, “yang diawasi itu adalah perusahaan yang melaporkan secara resmi akan kebutuhan Canaker di perusahaan tersebut,” kata Mars.

Perusahaan yang merekrut Canaker, punya kewajiban menyampaikan Draf Perjanjian kerja di Disnaker, itu dasar kami melakukan pengawasan dan pengecekan, kalau yang terjadi di luar pelaporan ke kami, itu tidak bisa kami lakukan pengawasan, “kami tidak tahu proses apa yang mereka lakukan jika tidak melaporkan draf perjanjian kerja,” jelas Mars.

Untuk diketahui kata Mars, bahwa rekrutmen satu pintu melalui Disnaker KSB adalah untuk Canaker yang akan bekerja di Smelter, dalam hal ini dibawah Naungan PT PIL, PT, CGC dan PT KTI, kalau diluar itu tidak melalui satu pintu.

Kalau terjadi diluar kesepakatan yang merekrut diluar satu pintu, secara regulasi tidak ada yang dilanggar, ” saat ini , pihaknya sedang melakukan pendataan semua perusahaan yang berada di Kecamatan Maluk khususnya dan Kabupaten Sumbawa Barat umumnya, untuk mengetahui apa saja kegiatan perusahaan tersebut, sehingga kedepan pihaknya lebih mudah mengetahui akan kebutuhan calon tenaga kerja bagi petusahaan yang membutuhkannya,” kata Mars usai. (Edi)

Previous articleBabinsa Koramil 1710-01/Kokonao Lakukan Pendampingan Kunjungan Kerja Anggota DPRD Mimika
Next articleTingkatkan Kemampuan dan Percaya Diri Prajurit, Danlantamal IX Ajak Prajurit Rutin Berlatih Bela Diri
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.